Asyik! Karyawan Bergaji hingga Rp14 Juta per Bulan Bisa Ambil Rumah Subsidi

Asyik! Karyawan Bergaji hingga Rp14 Juta per Bulan Bisa Ambil Rumah Subsidi
Pemerintah telah menyalurkan Rp15,73 triliun untuk bantuan pembiayaan rumah subsidi sepanjang tahun 2025.
Ikhtisar
  • Pemerintah resmi memperluas jangkauan penerima rumah subsidi dengan menaikkan batas penghasilan MBR hingga kisaran Rp 8,5 juta sampai Rp14 juta per bulan.
  • Kebijakan ini tertuang dalam Permen Perkim Nomor 5 Tahun 2025 yang membagi batas maksimal pendapatan ke dalam empat zona wilayah berdasarkan status pernikahan.
  • Penyesuaian aturan yang sudah berlaku sejak April 2025 ini bertujuan untuk mempermudah akses kepemilikan hunian bagi masyarakat yang membutuhkan.

INFORMASI.COM, Jakarta — Pemerintah Indonesia resmi memperluas akses kepemilikan hunian bersubsidi bagi masyarakat. Melalui kebijakan terbaru, masyarakat dengan rentang penghasilan sebesar Rp 8,5 juta hingga Rp 14 juta per bulan kini sah dikategorikan sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi.

Langkah strategis ini berjalan berlandaskan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen Perkim) Nomor 5 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah yang sudah berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025.

Pemerintah menetapkan aturan ini demi menjawab tantangan pemenuhan papan di tengah situasi ekonomi saat ini.

"Bahwa untuk meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat memanfaatkan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah, perlu penyesuaian besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Selasa (23/6/2026).

Pembagian Batas Penghasilan MBR Berdasarkan Zona

Kementerian Perkim menerapkan sistem klaster dengan membagi batas pendapatan maksimal ke dalam empat zona wilayah hukum. Pembagian ini juga mempertimbangkan status perkawinan individu serta kepesertaan dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

  • Zona 1 (Jawa di luar Jabodetabek, Sumatera, NTT, dan NTB)

Perjalanan pemenuhan syarat MBR di wilayah ini dimulai dari angka Rp 8,5 juta per bulan untuk pekerja dengan status belum kawin. Batasan tersebut kemudian meningkat menjadi Rp 10 juta per bulan bagi pekerja yang sudah kawin maupun untuk individu yang terdaftar sebagai peserta Tapera.

  • Zona 2 (Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali)

Bergeser ke wilayah tengah dan kepulauan, pemerintah menetapkan batas pendapatan yang sedikit lebih tinggi. Kelompok masyarakat belum kawin dengan gaji maksimal Rp 9 juta per bulan masuk dalam kategori ini. Sementara itu, pagu untuk pekerja yang sudah menikah dan peserta tunggal Tapera dipatok pada angka Rp 11 juta per bulan.

  • Zona 3 (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya)

Pemerintah memberikan kelonggaran batas pendapatan yang lebih besar untuk wilayah paling timur Indonesia karena kondisi geografis dan indeks harga. Batas penghasilan bagi masyarakat tidak kawin ditetapkan sebesar Rp 10,5 juta per bulan. Selanjutnya, bagi mereka yang berstatus kawin serta kepesertaan Tapera satu orang mendapatkan batas hingga Rp 12 juta per bulan.

  • Zona 4 (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)

Kawasan metropolitan Jabodetabek menempati urutan wilayah dengan batas pendapatan MBR tertinggi. Pemerintah menyesuaikan regulasi di megapolitan ini dengan menetapkan batas upah maksimal Rp 12 juta per bulan untuk pekerja belum kawin. Puncaknya, masyarakat dengan status kawin serta satu orang peserta Tapera di wilayah aglomerasi ini tetap berhak berburu rumah subsidi jika penghasilannya berada di angka maksimal Rp 14 juta per bulan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.