- • Pemerintah berencana membatasi pembelian BBM subsidi Pertalite bagi masyarakat masuk kelompok desil 9 dan 10.
- • Kebijakan akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari desil 10 terlebih dahulu untuk mengukur dampak ekonomi.
- • Ojek online dipastikan tidak terkena pembatasan, sementara masyarakat desil 9-10 diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menggelar rapat koordinasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Pertemuan itu membahas kemungkinan pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kelompok masyarakat ekonomi atas.
Rencana ini muncul dari evaluasi pemerintah bahwa penyaluran BBM subsidi selama ini dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Bahlil menyoroti masih adanya kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi yang turut menikmati subsidi Pertalite.
"Selama ini kan kita tahu teman-teman, sebagian subsidi tidak tepat sasaran. Masa orang kaya harus kita subsidi, contoh Pertalite, desil 9, desil 10 masih kena, masih dapat subsidi," ujar Bahlil.
Purbaya menegaskan pembatasan secara spesifik menyasar kelompok desil 9 dan 10.
"Jadi tadi kita bahas kemungkinan implementasi pembatasan subsidi Pertalite untuk yang tingkat atas, mungkin yang desil 9-10. Supaya nanti, bukan sekarang ya, beberapa bulan kemudian kita bisa kurangi secara bertahap," kata Purbaya.
Menteri Keuangan itu menambahkan bahwa kebijakan akan diterapkan secara bertahap. Penerapan awal kemungkinan dilakukan terhadap masyarakat desil 10 terlebih dahulu untuk melihat dan mengevaluasi dampak ekonomi sebelum pembatasan diperluas.
"Kalau misalnya di desil 10 saya stop enggak boleh beli Pertalite, bagaimana dampak ke ekonomi. Jadi kita akan bertahap," jelas Purbaya.
Saat ini, pemerintah masih mendiskusikan sistem dan mekanisme pembatasan. Purbaya optimistis implementasi dapat dilakukan karena Pertamina dinilai telah melakukan riset dengan baik. Ia bahkan mengaku telah melihat langsung uji coba teknologi yang disiapkan Pertamina di Surabaya.
"Sekarang sudah melihat teknologinya dan Pertamina sudah melakukan riset dengan bagus. Saya sudah lihat di Surabaya," ujar Purbaya.
Purbaya menegaskan ojek online dikecualikan dari kebijakan pembatasan ini. "(Ojol) Tetap (tidak dilarang)," tegasnya saat ditemui pewarta di kantor Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).
Bahlil juga memastikan pembatasan tidak akan menyasar pengguna sepeda motor. "Enggak, sepeda motor enggak dibatasi," kata Bahlil.
Kebijakan ini, menurut Purbaya, sejalan dengan permintaan DPR RI dalam rapat tahun lalu yang meminta pemerintah memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
"Yang pertama dulu kan harganya naik ya. Cuma kan waktu di DPR, tahun lalu ya kalau nggak salah. Di DPR kan saya diperintah untuk memastikan subsidinya lebih tepat sasaran," katanya.
Bahlil menambahkan bahwa langkah pembatasan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar subsidi BBM benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
"Angka subsidi yang ratusan triliun ini betul-betul diberikan kepada saudara-saudara kita yang berhak menerimanya. Dan ini kan sejalan dengan apa yang diarahkan oleh Bapak Presiden," ujar Bahlil.
Siapa Itu Desil 9 dan 10?
Berdasarkan laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial, desil merupakan kelompok kesejahteraan keluarga yang diukur berdasarkan variabel sosial ekonomi, mencakup keterangan individu (pekerjaan, pendidikan), keterangan perumahan (kondisi rumah, daya listrik), dan kepemilikan aset.
Dalam klasifikasi tersebut, terdapat 10 desil yang masing-masing mencakup sekitar 10 persen keluarga di Indonesia berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Kelompok desil 1 hingga 4 merupakan 40 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah dan menjadi sasaran utama program bansos seperti PKH dan Sembako.
Sementara itu, desil 6 hingga 10 adalah kelompok menengah atas yang dianggap cukup sejahtera, memiliki pendapatan stabil, dan tidak diprioritaskan menerima bansos reguler.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui masuk dalam kategori desil berapa, dapat mengakses laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kode captcha yang tertera.