- • Beras fortifikasi bukan sekadar beras premium dengan harga lebih mahal karena mendapat tambahan vitamin dan mineral tertentu.
- • Beras premium memiliki standar mutu fisik, sedangkan beras fortifikasi memiliki persyaratan tambahan mengenai kandungan gizi dan proses fortifikasinya.
- • Pemerintah kini menarik 25 merek fortifikasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
INFORMASI.COM, Jakarta - Beras premium sempat sulit ditemukan di sejumlah ritel modern ketika beras fortifikasi justru semakin banyak mengisi rak penjualan. Kondisi itu kemudian menjadi perhatian Badan Pangan Nasional (Bapanas), terlebih setelah pemerintah menemukan sejumlah produk beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Persoalannya bukan hanya soal ketersediaan beras premium. Pemerintah juga menemukan produk yang dijual dengan label fortifikasi dengan harga jauh lebih tinggi daripada beras premium, tetapi kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Temuan itu berkembang setelah Bapanas melakukan pengawasan dan pengujian laboratorium terhadap produk beras fortifikasi serta beras yang mencantumkan klaim gizi.
Pada pengujian yang diumumkan September 2026, Bapanas menyebut 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi ketentuan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau beras diperkaya. Pengawasan yang masih berlangsung juga telah mencakup 178 sampel beras fortifikasi di 11 provinsi.
Dari sinilah muncul pertanyaan: mengapa beras premium justru minim, sementara beras fortifikasi banyak ditemukan? Dan sebenarnya apa perbedaan kedua jenis beras tersebut?
Persoalan pasokan beras premium mulai disorot Bapanas sejak Mei 2026. Pemerintah melihat perubahan pola bisnis sejumlah produsen yang lebih banyak memproduksi beras fortifikasi dibandingkan beras premium.
Kondisi tersebut membuat beras premium cenderung lebih sedikit tersedia di ritel modern. Bapanas kemudian mendorong Perum Bulog mengisi kekurangan pasokan karena Bulog memiliki sejumlah merek beras premium.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa ketika itu menilai kondisi tersebut bukan berarti beras premium benar-benar habis di pasaran.
"Bukan langka. Saya kira kan kami juga kunjung ke lapangan, melihat di ritel modern itu masih ada, (memang) tidak banyak tapi ada," kata Ketut.
Bapanas menyebut ritel modern masih memiliki beras premium, tetapi jumlahnya tidak sebanyak sebelumnya. Pada saat yang sama, beras khusus dengan label fortifikasi semakin terlihat di pasar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah meminta Bulog memanfaatkan ruang pasar yang ditinggalkan produsen beras premium.
Masalah berikutnya muncul dari harga.
Dalam pemantauan Bapanas pada April 2026 di Jakarta, pemerintah menemukan beras fortifikasi yang dijual hingga Rp27.000 per kilogram. Bapanas juga menemukan sejumlah produk yang pada labelnya hanya mencantumkan dua jenis zat gizi.
Harga tersebut menjadi perhatian karena beras fortifikasi seharusnya memiliki biaya tambahan untuk proses penambahan zat gizi, tetapi tetap harus memenuhi standar kandungan gizi dan ketentuan pelabelan.
Bapanas kemudian memperluas pengawasan. Dari pemeriksaan terhadap produk yang beredar, pemerintah menemukan ketidaksesuaian antara klaim pada kemasan dan hasil pengujian laboratorium.
Hasil yang diumumkan Bapanas pada September menunjukkan 93 persen sampel yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan untuk mencantumkan klaim sebagai beras fortifikasi atau beras diperkaya. Pemerintah menyatakan pengawasan tersebut dilakukan terhadap produk yang beredar di sejumlah wilayah dan terus diperluas.
Pada 15 September 2026, Bapanas juga mengumumkan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu pangan yang tercantum pada label. Pemerintah menyebut potensi kerugian konsumen dari dugaan pelanggaran tersebut mencapai Rp89 triliun.
Bapanas menyerahkan daftar produsen beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai kewenangan.
Lalu, Apa Sebenarnya Beras Fortifikasi?
Beras fortifikasi bukan sekadar beras premium dengan tambahan label baru.
Bapanas menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang dicampur dengan kernel beras fortifikan untuk memperoleh komposisi zat gizi tertentu. Produk tersebut harus memenuhi standar SNI 9372:2025 tentang Beras Fortifikasi.
Standar tersebut menetapkan kandungan sejumlah zat gizi dalam setiap 100 gram beras fortifikasi. Kandungannya antara lain vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25-0,38 miligram, vitamin B12 sebesar 1,0-1,5 mikrogram, zat besi 3,50-5,25 miligram, dan seng 3,0-4,5 miligram.
Dengan demikian, kata "fortifikasi" pada kemasan mengacu pada penambahan zat gizi tertentu, bukan pada kelas mutu beras.
Produk tersebut juga harus memiliki izin edar dan menjalani pengujian untuk memastikan keamanan, mutu, serta kesesuaian kandungan gizinya dengan standar yang berlaku.
Beda Kelas Mutunya
Sementara itu, istilah "premium" mengacu pada kelas mutu beras.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 membagi kelas mutu beras menjadi premium, medium, submedium, dan pecah. Untuk kelas premium, pemerintah menetapkan sejumlah batas mutu fisik.
Beras premium harus memiliki derajat sosoh minimal 95 persen dan kadar air maksimal 14 persen. Batas butir patahnya maksimal 15 persen, sedangkan butir menir maksimal 0,5 persen. Total butir beras lainnya maksimal 1 persen. Butir gabah dan benda lain harus nihil.
Parameter tersebut membuat beras premium lebih banyak dibedakan melalui kondisi fisiknya, termasuk tingkat keutuhan butir beras.
Bapanas juga menjelaskan beras premium masih boleh mengandung beras patah selama jumlahnya tidak melebihi batas yang ditetapkan. Karena itu, keberadaan butir patah tidak otomatis berarti beras tersebut bukan premium.
Perbedaan paling penting terletak pada istilah yang digunakan.
Beras premium menunjukkan kelas mutu. Beras fortifikasi menunjukkan adanya penambahan zat gizi tertentu yang harus memenuhi standar.
Karena itu, beras premium tidak otomatis berarti beras fortifikasi. Sebaliknya, beras fortifikasi juga tidak otomatis berarti beras tersebut termasuk kelas premium.
Satu produk dapat memiliki karakteristik mutu tertentu sekaligus menjalani proses fortifikasi. Namun, klaim "premium" tetap harus memenuhi standar mutu beras, sedangkan klaim "fortifikasi" harus didukung kandungan zat gizi dan persyaratan yang ditetapkan.
Persoalan yang ditemukan pemerintah pada 2026 justru muncul ketika label fortifikasi tidak sesuai dengan kondisi produk. Bapanas menemukan ketidaksesuaian kandungan gizi, pelabelan, dan harga pada sejumlah produk yang diperiksa.
Karena itu, banyaknya beras fortifikasi di pasaran tidak bisa langsung diartikan sebagai penyebab kelangkaan beras premium. Yang diketahui dari pengawasan Bapanas adalah sebagian produsen memang beralih memproduksi beras fortifikasi sehingga pasokan beras premium di sejumlah ritel modern menjadi lebih terbatas. Pada saat yang sama, sebagian produk fortifikasi yang beredar kemudian ditemukan tidak memenuhi ketentuan.
Dengan kata lain, persoalan beras premium dan beras fortifikasi pada 2026 berkembang menjadi dua isu yang saling bersinggungan di pasar: ketersediaan beras premium dan pengawasan terhadap beras yang mengklaim telah diperkaya zat gizi.