- • DJP menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang langsung dipotong otomatis saat transaksi di e-commerce berlangsung.
- • Pengusaha perorangan dengan omzet tahunan di bawah Rp500 memperoleh fasilitas pembebasan pajak dengan menyerahkan surat pernyataan.
- • Akumulasi omzet tersebut mencakup seluruh pendapatan usaha dari toko digital maupun gerai fisik secara keseluruhan.
INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menerapkan skema pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto pedagang domestik yang berjualan di platform digital sejak Rabu, 1 Oktober 2026.
Perhitungan besaran pungutan tersebut berlaku di luar komponen Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sistem platform elektronik melakukan pemotongan secara otomatis begitu transaksi pembelian selesai dilakukan oleh konsumen.
Dana pajak yang terkumpul dari pemotongan otomatis tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pedagang sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau berfungsi sebagai pelunasan PPh Final.
Meski demikian, otoritas pajak memberikan relaksasi bagi wajib pajak perorangan kategori usaha kecil. Pemilik usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun pajak dibebaskan dari pemotongan sistem dengan ketentuan menyerahkan surat pernyataan omzet.
Perhitungan batas omzet tersebut mencakup akumulasi menyeluruh dari seluruh lini usaha pedagang, termasuk pendapatan yang dihasilkan melalui toko online maupun gerai fisik secara offline.
Simulasi Perhitungan Angka
Sebagai contoh konkret, seorang pedagang online berhasil menjual produk senilai Rp10.000.000 (di luar komponen PPN dan PPnBM) dalam satu transaksi sukses di marketplace. Berdasarkan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025, sistem marketplace akan langsung memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet tersebut.
- •Rumus: 0,5% x Peredaran Bruto
- •Perhitungan: 0,5% x Rp10.000.000 = Rp50.000
Dana hasil potongan otomatis sebesar Rp50.000 itu nantinya tidak hilang, melainkan dapat dimanfaatkan kembali oleh pelaku usaha sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau berfungsi langsung sebagai pelunasan PPh Final.
Meskipun demikian, regulasi ini memberikan pengecualian bagi pengusaha perorangan berskala kecil. Pemilik toko dengan total omzet maksimal Rp500 juta dalam satu tahun pajak dibebaskan dari pemotongan otomatis tersebut dengan kewajiban menyerahkan surat pernyataan omzet.
Perhitungan batas omzet tersebut tidak hanya bersumber dari penjualan online, melainkan akumulasi menyeluruh dari seluruh lini pendapatan usaha pedagang, termasuk gerai fisik atau offline.
Diterapkan di Shopee, Tokopedia, Blibli, Lazada
Kebijakan ini mengandalkan empat perusahaan e-commerce resmi yang ditunjuk lewat Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempatnya yakni Shopee, Tokopedia, Blibli dan Lazada.
Pelaksanaan percepatan aturan ini dilakukan lebih awal dari target akhir bulan setelah mengevaluasi kesiapan infrastruktur sistem.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tersebut tidak memunculkan jenis pungutan baru bagi masyarakat.
"Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada," ujar Bimo melalui keterangan tertulis resmi dalam siaran pers DJP Nomor SP-23/2026.
Ia menambahkan bahwa pelibatan platform digital bertujuan menyederhanakan kepatuhan administratif agar lebih tertib dan pasti.
Menghadapi aturan baru ini, pihak otoritas pajak meminta seluruh pedagang agar segera memeriksa kesesuaian data perpajakan serta melengkapi dokumen pendukung pada akun toko masing-masing agar proses bisnis tetap berjalan lancar.