- • Komdigi menyiapkan aturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan untuk mendorong pendapatan pengemudi lebih layak.
- • Aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh platform digital.
- • Pemerintah membagi kewenangan pengaturan: Kementerian Perhubungan menangani angkutan orang, sedangkan Komdigi mengatur pengantaran barang dan makanan.
INFORMASI.COM, Jakarta - Kabar baik bagi pengemudi kurir paket. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan aturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Aturan ini ditujukan untuk memperbaiki pendapatan pengemudi sekaligus memperjelas cara perusahaan platform menentukan harga layanan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, penyusunan aturan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perpres itu memberikan kewenangan kepada Komdigi untuk menetapkan biaya jasa pengangkutan barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar setelah Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Aturan tersebut tidak hanya menyangkut besaran biaya jasa. Komdigi juga akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform agar pengemudi memiliki kejelasan mengenai biaya layanan yang berlaku.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” ujar Nezar.
Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Komdigi juga telah melakukan sejumlah simulasi untuk mempersiapkan kebijakan tersebut sebelum aturan diumumkan.
Nezar mengatakan pemerintah ingin kebijakan baru ini membawa dua perubahan bagi pengemudi pengantaran barang dan makanan, yakni peningkatan pendapatan serta perlindungan yang lebih baik bagi keberlangsungan pekerjaan mereka.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” katanya.
Pemerintah Bagi Kewenangan Pengaturan Jasa Kurir
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan. Pemerintah memberi kementerian terkait waktu hingga akhir Desember 2026 untuk menyusun peraturan pelaksanaannya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, pemerintah telah membagi tanggung jawab pengaturan berdasarkan jenis layanan. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi mengatur pengangkutan barang dan makanan.
“Pemerintah telah menyepakati pembagian kewenangan dalam pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang dan tarifnya. Sementara Komdigi menangani pengangkutan barang dan makanan,” ujar Bambang.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penerbitan Perpres tersebut memberikan kepastian pengaturan bagi pengemudi ojol, terutama pengemudi kendaraan roda dua. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian ialah biaya platform sebesar 8 persen, yang sebelumnya telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pembagian kewenangan antarkementerian akan diikuti koordinasi agar aturan pelaksanaan Perpres tidak berjalan sendiri-sendiri.
Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi akan membentuk Forum Komunikasi atau Sekretariat Bersama. Forum yang diketuai Menteri UMKM tersebut akan bertugas menyelaraskan dan menyinkronkan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Dengan aturan turunan yang masih disiapkan, pengemudi pengantaran barang dan makanan menunggu kejelasan mengenai penerapan biaya jasa serta mekanisme penetapan harga oleh platform. Pemerintah menargetkan rangkaian aturan pelaksanaan Perpres selesai disusun paling lambat akhir Desember 2026.