Menelusuri Rekam Jejak Koperasi: Dari Ide Hatta ke Soeharto dan Kini KDMP di Era Prabiwo

Menelusuri Rekam Jejak Koperasi: Dari Ide Hatta ke Soeharto dan Kini KDMP di Era Prabiwo
Koperasi Desa Merah Putih di Tengah Sawah, sumber: benz_cenz

Traktir Redaksi

Suka dengan artikel ini? Dukung jurnalisme Informasi.com dengan scan QRIS di bawah melalui m-banking atau e-wallet.

QRIS Media Informasi Dunia Simpan QRIS
Ikhtisar
  • • Koperasi di Indonesia memiliki rekam jejak sejarah yang panjang, berawal dari alat kontrol ekonomi kolonial Belanda, berevolusi menjadi gerakan gotong royong gagasan Mohammad Hatta, hingga sempat menjadi kepanjangan tangan penguasa pada era Orde Baru.
  • • Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, koperasi kembali mengalami transformasi struktural melalui pembentukan masif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang ditargetkan beroperasi di 80.000 desa di seluruh Indonesia.
  • • Wujud fisik KDMP yang menyerupai toko kelontong menandai pergeseran besar secara sosiologis, mengubah fungsi dasar koperasi dari gerakan kemandirian warga menjadi infrastruktur "kantor tunggal" untuk distribusi barang bersubsidi dan bantuan negara.

INFORMASI.COM, Jakarta - Perjalanan panjang koperasi di Indonesia kembali memasuki babak sejarah baru. Lahir sebagai bentuk perlawanan terhadap tekanan ekonomi kolonial dan sempat diidealkan oleh Mohammad Hatta sebagai wujud nyata ekonomi kerakyatan, institusi ini kini bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Perubahan wujud organisasi yang perlahan menyerupai toko kelontong desa ini membuktikan bahwa eksistensi koperasi tidak pernah lepas dari konteks dinamika politik dan ekonomi pada zamannya.

Secara kronologis, embrio koperasi nasional mulai tumbuh pada tahun 1896 di Purwokerto. Saat itu, seorang pegawai pribumi bernama Raden Aria Wiria Atmadja mendirikan Hulp en Spaarbank (Bank Bantuan dan Tabungan) atas dorongan pejabat kolonial E. Sieburgh. Lembaga ini awalnya dirancang untuk membebaskan para pegawai pribumi dari jerat rentenir. Dua tahun berselang, De Wolf van Westerrode memperluas cakupan lembaga tersebut menjadi Poerwokertosche Hulp-Spaar en Landbouwcredietbank dengan membangun sekitar 250 lumbung padi. Kendati demikian, operasional koperasi masa itu tetap terbelenggu oleh regulasi ketat pemerintah Hindia Belanda, sehingga fungsinya lebih menyerupai alat kelola ekonomi penjajah ketimbang gerakan mandiri rakyat.

Memasuki era kemerdekaan, Mohammad Hatta meniupkan napas kemandirian ke dalam tubuh koperasi. Ia memosisikan koperasi sebagai pilar ideologis yang berdiri di antara kapitalisme kolonial yang menindas dan sosialisme negara yang terlalu sentralistik. Hatta yang secara resmi dinobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres 12 Juli 1953 di Bandung, menggagas pendirian lembaga yang murni bertumpu pada semangat gotong royong dan kesejahteraan anggota. Visi besar ini kemudian diikat kuat melalui Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 yang menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi perekonomian nasional.

Nasib koperasi kembali mengalami pergeseran haluan ketika rezim Orde Baru berkuasa. Pemerintah secara formal mengangkat institusi ini sebagai "sokoguru perekonomian nasional" lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967. Negara kemudian mengintervensi pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) melalui Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 dan Inpres Nomor 2 Tahun 1978. Sayangnya, dominasi negara yang terlalu kuat membuat KUD perlahan berubah menjadi instrumen birokrasi dan perpanjangan tangan elite lokal penguasa, menjauhkan koperasi dari muruah inisiatif warganya.

Angin perubahan sempat bertiup pasca-Reformasi 1998. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 kembali menemukan momentumnya untuk menghidupkan prinsip pengelolaan demokratis dan keanggotaan yang sukarela. Namun, realitas lapangan menunjukkan bahwa banyak koperasi rakyat justru tumbang akibat minimnya modal, lemahnya tata kelola manajerial, dan kalah saing dengan entitas bisnis komersial.

Kini, koperasi mendapatkan peran strategis yang sepenuhnya baru melalui inisiatif Presiden Prabowo Subianto. Gagasan KDMP yang pertama kali dicetuskan dalam Retret Kepala Daerah di Magelang pada Februari 2025 ini langsung diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Pemerintah menetapkan target ambisius untuk mendirikan 80.000 koperasi secara serentak. Hingga pertengahan Juli 2026, tercatat sebanyak 83.762 unit KDMP telah resmi berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, 15.845 gerai fisik telah rampung dibangun, sementara sisanya masih dalam tahap konstruksi.

Desain fisik KDMP yang menyerupai toko kelontong sengaja dibuat untuk mendukung fungsinya. Institusi ini dirancang bukan sebagai koperasi konvensional, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi yang mengelola enam fasilitas utama: sembako, apotek, klinik kesehatan, simpan pinjam, kantor operasional, hingga pergudangan logistik. Melalui keputusan rapat terbatas kabinet pada 15 Juli 2026, pemerintah secara resmi menetapkan KDMP sebagai "kantor tunggal" penyaluran bantuan sosial. Institusi ini kini memonopoli distribusi barang bersubsidi seperti beras SPHP dari Bulog, gas LPG dari Pertamina, hingga layanan token listrik PLN.

Meski menjelma menjadi kekuatan ritel raksasa di pedesaan, pemerintah memastikan bahwa KDMP tidak akan mematikan usaha toko kelontong lokal yang sudah eksis. KDMP justru difungsikan sebagai agen grosir besar (B2B aggregator) yang menyuplai barang kebutuhan pokok.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.