Kemenaker Terbitkan Permen untuk Salurkan BSU 2026 Rp900 Ribu, Kapan Bisa Cair?

Kemenaker Terbitkan Permen untuk Salurkan BSU 2026 Rp900 Ribu, Kapan Bisa Cair?
Ilustrasi - Bantuan Subsidi Upah (BSU). Foto: Istimewa

Traktir Redaksi

Suka dengan artikel ini? Dukung jurnalisme Informasi.com dengan scan QRIS di bawah melalui m-banking atau e-wallet.

QRIS Media Informasi Dunia Simpan QRIS
Ikhtisar
  • • Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru BSU 2026 melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 yang berlaku sejak 28 Oktober 2026.
  • • Pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan Rp900.000 sekaligus, hasil akumulasi Rp300.000 per bulan selama tiga bulan.
  • • Batas gaji penerima ditetapkan maksimal Rp3,5 juta atau mengikuti upah minimum daerah tertentu.

INFORMASI.COM, Jakarta - Pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta belum tentu langsung gugur sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan pengecualian batas gaji bagi pekerja di daerah yang memiliki upah minimum lebih tinggi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026.

Aturan yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026 itu mengubah ketentuan sebelumnya mengenai pemberian subsidi gaji atau upah. Selain menetapkan persyaratan penerima, pemerintah mengatur besaran bantuan serta mekanisme penentuan batas gaji berdasarkan upah minimum daerah.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, pemerintah merancang BSU untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang kegiatan ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Gaji Rp3,5 Juta Bukan Satu-satunya Patokan

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan batas gaji atau upah penerima BSU paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayah tempat pekerja bekerja.

Ketentuan tersebut membuat batas gaji tidak selalu sama di setiap daerah. Jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat lebih tinggi dari Rp3,5 juta, pemerintah menyesuaikan batas gaji penerima dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sebagai contoh, jika UMK suatu daerah berada di atas Rp3,5 juta, batas gaji penerima BSU mengikuti ketentuan penyesuaian tersebut, bukan semata-mata terpaku pada angka Rp3,5 juta.

Sementara itu, pekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK menggunakan upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan. Mekanisme pembulatannya juga mengikuti ketentuan dalam peraturan tersebut.

Besaran gaji yang diperiksa bukan sekadar angka yang disebutkan pekerja saat mengajukan bantuan. Kemnaker menggunakan gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam basis data lembaga tersebut.

Komponen yang dihitung mencakup upah pokok dan tunjangan tetap.

Harus Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026

Selain memenuhi batas gaji, calon penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pekerja juga harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026. Dengan demikian, status kepesertaan pada periode tersebut menjadi salah satu persyaratan yang diperhitungkan dalam penentuan penerima bantuan.

Namun, tidak semua orang yang bekerja dan memiliki penghasilan memenuhi ketentuan BSU. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 secara tegas mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

BSU 2026 Dibayar Sekaligus Rp900 Ribu

Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Alih-alih menerima bantuan setiap bulan, penerima memperoleh akumulasi pembayaran sebesar Rp900.000 sekaligus.

Berikut rincian ketentuan BSU 2026 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.

Ketentuan Aturan BSU 2026
Dasar hukum Permenaker Nomor 16 Tahun 2026
Tanggal penetapan dan pengundangan 28 Oktober 2026
Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia
Identitas Memiliki NIK
Status kepesertaan Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Agustus 2026
Batas gaji umum Maksimal Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti upah minimum daerah sesuai ketentuan
Acuan data gaji Data terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
Komponen gaji Upah pokok dan tunjangan tetap
Besaran bantuan Rp300.000 per bulan selama tiga bulan
Total bantuan Rp900.000, dibayar sekaligus
Tidak termasuk penerima ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri

Kemnaker mengarahkan masyarakat untuk memantau informasi dan perkembangan BSU 2026 melalui kanal resmi pemerintah di bsu.kemnaker.go.id.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.