Ramai Kabar Transfer Bank Kena Pajak, DJP Akhirnya Buka Suara

Ramai Kabar Transfer Bank Kena Pajak, DJP Akhirnya Buka Suara
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Traktir Redaksi

Suka dengan artikel ini? Dukung jurnalisme Informasi.com dengan scan QRIS di bawah melalui m-banking atau e-wallet.

QRIS Media Informasi Dunia Simpan QRIS
Ikhtisar
  • • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kabar pajak digital yang disebut berlaku mulai 9 November 2026 bukan berarti seluruh transaksi transfer bank akan dikenai pajak baru.
  • • Kebijakan tersebut merujuk pada Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yakni mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.
  • • Transfer uang pribadi, kiriman uang keluarga, dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem tersebut.

INFORMASI.COM, Jakarta — Kabar mengenai rencana pengenaan pajak terhadap transaksi transfer bank mulai 9 November 2026 ramai diperbincangkan masyarakat. Isu ini muncul setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menyampaikan rencana pemerintah memperluas pemungutan pajak digital dengan melibatkan perbankan dan perusahaan teknologi finansial atau fintech.

Pernyataan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa aktivitas keuangan sehari-hari, seperti transfer uang antarbank, mengirim uang kepada keluarga, hingga pembayaran digital, akan dikenai pungutan tambahan.

Menanggapi kabar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya memberikan penjelasan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan kebijakan yang dimaksud merupakan penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

DJP menjelaskan bahwa sistem tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mekanisme ini juga tidak ditujukan untuk memungut pajak dari seluruh transaksi keuangan masyarakat.

"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).

Berawal dari Pernyataan Hashim Djojohadikusumo

Isu pajak transfer bank mencuat setelah Hashim Djojohadikusumo menyampaikan rencana penerapan pajak digital dalam Rapat Pimpinan Nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hashim menyebut pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, hingga platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo dalam pemungutan serta penyetoran pajak.

Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.

Pernyataan mengenai pelibatan berbagai penyedia layanan keuangan tersebut kemudian memunculkan anggapan bahwa setiap transaksi perbankan akan dikenai pajak mulai 9 November 2026.

Namun, DJP meluruskan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penataan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Artinya, tidak semua aktivitas yang menggunakan layanan bank atau aplikasi digital otomatis menjadi objek pajak.

Apa Itu Sistem Pemungutan Pajak SPP-TDLN?

SPP-TDLN merupakan mekanisme yang digunakan pemerintah untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Melalui sistem tersebut, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk pemerintah dapat berperan sebagai pemungut PPN untuk transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak.

Transaksi yang menjadi sasaran bukan sekadar pemindahan uang antarrekening, melainkan pembelian atau penggunaan produk dan layanan digital dari penyedia luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan.

Mekanisme ini melengkapi sistem pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan demikian, transaksi digital luar negeri yang belum dipungut PPN melalui mekanisme sebelumnya dapat diproses melalui SPP-TDLN apabila memenuhi persyaratan.

DJP juga menjelaskan bahwa sistem tersebut telah melalui tahap pengujian atau sandboxing dan periode stabilisasi sebelum diterapkan. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN sejak 25 September 2026.

Apakah Transfer Bank dan Kiriman Uang Keluarga Kena Pajak?

Salah satu poin penting dalam klarifikasi DJP berkaitan dengan transaksi keuangan pribadi. Masyarakat tidak perlu langsung menganggap transfer uang kepada keluarga, teman, atau rekening pribadi akan dikenai PPN melalui SPP-TDLN.

Inge menegaskan bahwa transfer dana perbankan dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN dalam sistem tersebut.

"Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat," jelas Inge.

Dengan demikian, perlu dibedakan antara aktivitas memindahkan uang dengan transaksi pembelian atau pemanfaatan layanan digital dari luar negeri.

Transfer uang kepada anggota keluarga, misalnya, tidak sama dengan pembelian layanan digital dari penyedia luar negeri. Keduanya memiliki karakter transaksi dan perlakuan perpajakan yang berbeda.

DJP juga menegaskan bahwa pemungutan PPN melalui SPP-TDLN hanya dilakukan terhadap transaksi yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

DJP Pastikan Tidak Ada Pemungutan Pajak Berganda

Selain menjelaskan objek pemungutan, DJP memastikan SPP-TDLN dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berganda.

Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenai PPN melalui pelaku usaha PMSE yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian bagi konsumen sekaligus menjaga perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Dari sisi administrasi, masyarakat juga tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak dan seharusnya dipungut.

DJP menyebut mekanisme tersebut dirancang agar proses pemungutan lebih praktis, tertib, dan berbasis teknologi. Penggunaan data dalam sistem juga dilakukan secara terbatas dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa yang Perlu Diketahui Masyarakat?

Klarifikasi DJP memberikan sejumlah poin penting untuk memahami kabar pajak digital yang disebut berlaku pada 9 November 2026.

Pertama, kebijakan yang dimaksud bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.

Kedua, tidak semua transaksi keuangan masyarakat menjadi objek pajak. Transfer dana pribadi dan kiriman uang keluarga tidak otomatis dikenai PPN melalui SPP-TDLN.

Ketiga, bank dan lembaga pembayaran yang ditunjuk berperan membantu pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.

Keempat, transaksi yang PPN-nya sudah dipungut melalui mekanisme PMSE tidak akan dikenai pemungutan ulang melalui SPP-TDLN.

Dengan penjelasan tersebut, kabar mengenai transfer bank yang akan dikenai pajak mulai 9 November 2026 perlu dipahami secara tepat. Pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada penataan pemungutan PPN transaksi digital luar negeri, bukan pemajakan otomatis terhadap setiap uang yang dikirim masyarakat melalui rekening perbankan.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.