- • Penggunaan QRIS dan e-wallet untuk bertransaksi tidak otomatis membuat konsumen dikenai pajak tambahan.
- • PPN dalam layanan QRIS berkaitan dengan biaya jasa sistem pembayaran atau Merchant Discount Rate (MDR) yang dikenakan kepada pedagang.
- • PMK Nomor 108 Tahun 2025 mengatur akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, bukan menetapkan pajak baru atas saldo e-wallet.
INFORMASI.COM, Jakarta — Pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan dompet digital atau e-wallet semakin banyak digunakan masyarakat. Namun, perkembangan transaksi nontunai juga diikuti berbagai informasi mengenai dugaan pengenaan pajak terhadap setiap pembayaran digital.
Isu tersebut perlu dilihat secara cermat karena terdapat sejumlah ketentuan perpajakan yang berlaku dalam ekosistem pembayaran digital. Meski demikian, ketentuan tersebut tidak berarti setiap pengguna QRIS atau e-wallet harus membayar pajak tambahan ketika melakukan transaksi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya telah menjelaskan bahwa QRIS merupakan sarana pembayaran, bukan objek pajak baru. Artinya, kewajiban pajak atas barang atau jasa yang dibeli tidak berubah hanya karena konsumen memilih pembayaran digital dibandingkan uang tunai.
QRIS Bukan Objek Pajak Baru
QRIS merupakan standar kode pembayaran yang memungkinkan konsumen melakukan transaksi melalui berbagai aplikasi pembayaran. Sistem ini berfungsi sebagai perantara antara pembeli dan pedagang dalam menyelesaikan pembayaran.
Dalam ketentuan perpajakan, jasa sistem pembayaran melalui QRIS memang memiliki aspek PPN. Namun, pengenaan tersebut berkaitan dengan jasa yang diberikan penyelenggara sistem pembayaran kepada pedagang, bukan pungutan tambahan kepada konsumen setiap kali memindai kode QR.
Ketentuan itu telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Salah satu komponen yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR). Biaya ini merupakan tarif layanan yang dikenakan penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang atas fasilitas transaksi elektronik yang digunakan.
Dengan demikian, ketika konsumen membeli makanan seharga Rp50.000 menggunakan QRIS, nominal pembayaran tidak otomatis bertambah karena adanya pajak QRIS. Pajak atas barang atau jasa tetap mengikuti ketentuan yang berlaku terhadap transaksi tersebut, terlepas dari metode pembayarannya.
Kementerian Keuangan juga pernah memberikan ilustrasi pembelian televisi senilai Rp5 juta. Jika barang tersebut dikenai PPN, jumlah yang harus dibayar konsumen tetap sama, baik menggunakan QRIS maupun uang tunai. Perbedaan metode pembayaran tidak menciptakan kewajiban PPN baru bagi pembeli.
Bagaimana dengan Pajak E-Wallet?
Hal serupa berlaku pada penggunaan dompet digital seperti layanan uang elektronik. Masyarakat perlu membedakan antara pajak atas transaksi pembelian, biaya layanan penyedia uang elektronik, dan saldo yang tersimpan dalam aplikasi.
Penggunaan e-wallet untuk membayar barang atau jasa tidak otomatis membuat saldo pengguna dipotong pajak. Jika transaksi pembelian melibatkan barang atau jasa kena pajak, kewajiban PPN mengikuti ketentuan atas barang atau jasa tersebut.
Sementara itu, layanan yang diberikan penyelenggara uang elektronik dapat memiliki konsekuensi perpajakan tersendiri. Misalnya, terdapat biaya administrasi atau biaya layanan tertentu yang dikenakan penyedia kepada pengguna.
Karena itu, tidak tepat jika seluruh transaksi e-wallet dianggap sebagai objek pajak hanya karena menggunakan aplikasi pembayaran digital.
PMK 108 Tahun 2025 Mengatur Akses Informasi Keuangan
Perbincangan mengenai pajak e-wallet juga berkaitan dengan terbitnya PMK Nomor 108 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026 tersebut memberikan landasan teknis bagi DJP untuk memperoleh informasi keuangan dari lembaga pelapor sesuai ketentuan perpajakan dan perjanjian internasional.
Cakupannya antara lain berkaitan dengan pelaporan rekening keuangan serta informasi aset kripto yang relevan. Ketentuan ini merupakan bagian dari penyesuaian standar pertukaran informasi keuangan internasional.
Namun, kewenangan memperoleh informasi keuangan tidak sama dengan menetapkan pajak atas setiap saldo atau transaksi masyarakat. Informasi keuangan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga memberikan penjelasan khusus mengenai produk uang elektronik melalui dokumen tanya jawab PMK 108 Tahun 2025. Dalam penjelasan tersebut, saldo produk e-money dan e-wallet di Indonesia saat ini disebut masih berada di bawah ambang pelaporan Common Reporting Standard (CRS) internasional sebesar US$10.000 atau sekitar Rp165 juta.
Produk uang elektronik yang memenuhi kondisi tersebut masuk kategori excluded account atau rekening yang dikecualikan dari pelaporan CRS internasional. Meski demikian, ketentuan ini tidak boleh diartikan sebagai pembebasan seluruh produk e-wallet dari segala bentuk pengawasan atau kewajiban informasi untuk kepentingan perpajakan domestik.
Apa yang Perlu Dipahami Pengguna?
Ada tiga hal yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak keliru memahami isu pajak pembayaran digital.
Pertama, pembayaran menggunakan QRIS atau e-wallet tidak otomatis menimbulkan pajak tambahan bagi konsumen. Metode pembayaran tidak mengubah kewajiban pajak atas barang atau jasa yang dibeli.
Kedua, biaya layanan yang dikenakan penyelenggara pembayaran kepada pedagang maupun pengguna dapat memiliki perlakuan pajak sesuai jenis jasa dan ketentuan yang berlaku. Hal ini berbeda dari pajak atas nilai transaksi pembelian.
Ketiga, akses DJP terhadap informasi keuangan tidak berarti seluruh saldo dan mutasi rekening masyarakat langsung dikenai pajak. Kewajiban pajak tetap ditentukan berdasarkan objek, subjek, dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, kabar bahwa setiap transaksi QRIS dan e-wallet akan dikenai pajak perlu diluruskan. Pemerintah memang mengatur aspek perpajakan dalam layanan keuangan digital serta memperkuat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Namun, kedua kebijakan tersebut tidak serta-merta menciptakan pajak baru bagi masyarakat yang menggunakan pembayaran digital sehari-hari.