- • Warga Negara Indonesia (WNI) dapat memiliki kewajiban membayar berbagai jenis pajak, mulai dari pajak penghasilan, konsumsi, kepemilikan kendaraan, hingga properti.
- • Pajak dibedakan menjadi pajak pusat yang dikelola pemerintah pusat dan pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
- • Status sebagai WNI tidak otomatis membuat seseorang wajib membayar semua jenis pajak. Kewajiban ditentukan berdasarkan penghasilan, kepemilikan aset, domisili, dan aktivitas ekonomi.
INFORMASI.COM, Jakarta — Menjadi warga negara Indonesia (WNI) berarti memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perpajakan. Masyarakat dapat dikenai berbagai jenis pajak ketika memperoleh penghasilan, membeli barang dan jasa, memiliki kendaraan, hingga mempunyai tanah atau bangunan.
Namun, tidak semua warga negara harus membayar seluruh jenis pajak tersebut. Kewajiban perpajakan bergantung pada kondisi ekonomi dan aktivitas masing-masing orang.
Secara umum, sistem perpajakan Indonesia terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dikelola pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan pajak daerah menjadi kewenangan pemerintah provinsi serta kabupaten/kota.
Lantas, pajak apa saja yang perlu diketahui masyarakat Indonesia?
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan atau PPh merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh seseorang dalam satu tahun pajak.
Penghasilan tersebut tidak hanya berasal dari gaji bulanan sebagai karyawan, tetapi juga dapat berasal dari keuntungan usaha, pekerjaan bebas, honorarium, hadiah, hingga hasil investasi tertentu.
Bagi pekerja yang menerima gaji, perusahaan biasanya melakukan pemotongan PPh Pasal 21 secara langsung. Sementara itu, pekerja lepas, pengusaha, dan orang yang memiliki sumber penghasilan lain perlu memperhatikan kewajiban penghitungan, pembayaran, serta pelaporan pajaknya sendiri.
Besaran PPh orang pribadi menggunakan tarif progresif. Artinya, semakin besar penghasilan kena pajak, semakin tinggi lapisan tarif yang dikenakan.
Berikut tarif PPh orang pribadi dalam negeri:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak per Tahun | Tarif PPh |
| Sampai dengan Rp60 juta | 5% |
| Di atas Rp60 juta–Rp250 juta | 15% |
| Di atas Rp250 juta–Rp500 juta | 25% |
| Di atas Rp500 juta–Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Perhitungan tersebut menggunakan penghasilan kena pajak, bukan langsung dari seluruh gaji atau pendapatan kotor.
Sebelum menghitung PPh, wajib pajak juga memperoleh fasilitas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk wajib pajak orang pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan, PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun.
Dengan demikian, seseorang yang memiliki penghasilan tidak otomatis harus membayar PPh. Kewajiban tersebut bergantung pada hasil penghitungan penghasilan kena pajak setelah memperhitungkan pengurang yang diperbolehkan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia.
Berbeda dengan PPh yang berkaitan dengan penghasilan, PPN umumnya muncul ketika masyarakat membeli barang atau menggunakan jasa yang menjadi objek pajak.
Contohnya, ketika seseorang membeli perangkat elektronik, pakaian, atau menggunakan layanan tertentu, harga yang dibayarkan dapat mencakup PPN.
Meskipun demikian, tidak semua barang dan jasa dikenai PPN. Undang-undang mengatur sejumlah barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dikenai PPN.
Ketentuan tarif PPN juga mengalami perubahan. Sejak 2025, tarif umum secara nominal sebesar 12 persen, tetapi untuk sebagian besar barang dan jasa nonmewah, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian. Dengan mekanisme tersebut, beban efektif PPN tetap setara 11 persen.
Sementara itu, barang dan jasa mewah tertentu yang dikenai PPnBM menggunakan ketentuan penghitungan tersendiri.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN, pemerintah juga mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM terhadap barang tertentu yang dikategorikan mewah.
Pajak ini bertujuan mengatur konsumsi barang mewah sekaligus mempertimbangkan aspek keadilan perpajakan.
Beberapa kelompok barang yang dapat dikenai PPnBM antara lain kendaraan bermotor tertentu, kapal pesiar, pesawat udara tertentu, serta barang lain yang memenuhi kriteria sebagai barang mewah sesuai peraturan.
PPnBM umumnya dipungut ketika barang mewah diserahkan oleh produsen atau ketika barang tersebut diimpor. Konsumen dapat menanggung beban pajaknya melalui harga pembelian.
Namun, tidak semua kendaraan atau barang dengan harga mahal otomatis dikenai PPnBM. Pengenaan pajak mengikuti klasifikasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Masyarakat yang memiliki atau memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan juga dapat memiliki kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk tanah dan bangunan yang digunakan dalam kegiatan perdesaan dan perkotaan, pajaknya dikenal sebagai PBB-P2. Pengelolaan dan pemungutannya dilakukan pemerintah kabupaten atau kota.
Besaran PBB-P2 ditentukan berdasarkan nilai objek pajak dan ketentuan tarif yang berlaku di masing-masing daerah.
Contohnya, seseorang yang memiliki rumah atau tanah dapat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB setiap tahun.
Selain PBB-P2, terdapat PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang masih dikelola pemerintah pusat melalui DJP.
Karena itu, pemilik properti perlu memperhatikan kewajiban PBB sesuai lokasi dan kategori objek pajaknya.
5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kepemilikan kendaraan bermotor juga menimbulkan kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Pajak ini dipungut pemerintah provinsi terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan peraturan daerah.
Pemilik mobil dan sepeda motor perlu membayar PKB secara berkala. Pembayaran biasanya dilakukan bersamaan dengan pengesahan administrasi kendaraan melalui layanan Samsat.
Besaran PKB dipengaruhi sejumlah faktor, seperti nilai jual kendaraan, bobot kendaraan, serta ketentuan tarif yang berlaku di daerah masing-masing.
Selain PKB, masyarakat yang membeli kendaraan baru atau melakukan penyerahan hak kepemilikan kendaraan juga dapat dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai ketentuan.
6. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan pajak daerah yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pajak ini umumnya muncul ketika seseorang membeli rumah, tanah, apartemen, atau memperoleh hak atas properti melalui transaksi tertentu.
Contohnya, seseorang membeli rumah dari pengembang atau membeli tanah dari pemilik sebelumnya. Pembeli dapat memiliki kewajiban membayar BPHTB sebelum proses peralihan hak diselesaikan.
Besaran BPHTB dihitung berdasarkan nilai perolehan objek pajak setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). Tarif dan ketentuan teknisnya mengikuti peraturan daerah dengan batasan yang ditetapkan undang-undang.
Dengan demikian, masyarakat yang berencana membeli properti perlu memperhitungkan BPHTB sebagai salah satu komponen biaya transaksi.
7. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
Ketika menikmati layanan makanan, minuman, hotel, parkir, atau hiburan, masyarakat juga dapat membayar pajak daerah yang dikenal sebagai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
PBJT merupakan pajak kabupaten/kota yang dikenakan atas sejumlah konsumsi barang dan jasa tertentu.
Objek PBJT meliputi:
- •Makanan dan minuman yang disediakan oleh restoran atau tempat usaha sejenis sesuai kriteria peraturan.
- •Jasa perhotelan, termasuk penginapan dan akomodasi tertentu.
- •Jasa parkir.
- •Jasa kesenian dan hiburan.
- •Tenaga listrik.
Dalam praktiknya, konsumen biasanya melihat komponen pajak tersebut pada tagihan restoran, hotel, tempat hiburan, atau layanan parkir tertentu.
Besaran tarif mengikuti ketentuan pemerintah daerah. Karena itu, pajak yang dibayarkan masyarakat di satu daerah dapat berbeda dengan daerah lainnya.
Perlu dipahami bahwa PBJT atas makanan dan minuman bukan berarti seluruh transaksi pembelian makanan otomatis dikenai pajak. Terdapat kriteria usaha dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perpajakan daerah.
8. Bea Meterai
Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen tertentu yang memiliki karakteristik dan nilai sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Masyarakat biasanya mengenal bea meterai melalui penggunaan meterai tempel maupun meterai elektronik atau e-meterai.
Bea Meterai dikenakan terhadap dokumen tertentu, seperti surat perjanjian, akta notaris, dokumen transaksi tertentu, serta dokumen lain yang menjadi objek pajak.
Saat ini, tarif Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 untuk setiap dokumen yang memenuhi ketentuan sebagai objek Bea Meterai.
Namun, tidak semua dokumen harus menggunakan meterai. Pengenaan Bea Meterai bergantung pada jenis, fungsi, dan ketentuan dokumen tersebut.
9. Pajak Daerah Lainnya
Selain jenis pajak yang telah disebutkan, masyarakat juga dapat berhadapan dengan beberapa pajak daerah lain sesuai aktivitas ekonomi yang dilakukan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, jenis pajak daerah juga mencakup:
- •Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
- •Pajak Air Permukaan (PAP).
- •Pajak Alat Berat (PAB).
- •Pajak Reklame.
- •Pajak Air Tanah (PAT).
- •Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
- •Pajak Rokok.
Tidak semua jenis pajak tersebut dibayarkan langsung oleh masyarakat dalam bentuk tagihan tersendiri. Sebagian dapat masuk dalam harga barang atau layanan yang digunakan.
Apakah Semua WNI Wajib Membayar Pajak?
Jawabannya, tidak.
Status sebagai WNI tidak otomatis membuat seseorang harus membayar seluruh jenis pajak. Kewajiban perpajakan ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.
Seseorang yang memperoleh penghasilan dapat memiliki kewajiban PPh. Orang yang membeli barang kena pajak dapat menanggung PPN. Pemilik rumah dapat memiliki kewajiban PBB, sedangkan pemilik kendaraan dapat dikenai PKB.
Selain itu, status kewajiban perpajakan orang pribadi juga berkaitan dengan domisili dan tempat tinggal. WNI yang tinggal di Indonesia dan memenuhi kriteria subjek pajak dalam negeri pada prinsipnya memiliki kewajiban perpajakan atas penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghasilan dari luar negeri dengan memperhatikan mekanisme penghindaran pajak berganda.
Sebaliknya, kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak otomatis membuat seseorang memiliki utang pajak.
DJP menjelaskan bahwa seseorang menjadi wajib pajak apabila memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Artinya, administrasi identitas perpajakan harus dibedakan dari kewajiban membayar pajak.
Pajak Menjadi Bagian dari Aktivitas Ekonomi Masyarakat
Berbagai jenis pajak tersebut menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan dapat muncul dalam banyak aktivitas sehari-hari. Mulai dari menerima gaji, membeli barang, makan di restoran, menginap di hotel, memiliki kendaraan, hingga membeli rumah.
Namun, setiap pajak memiliki objek, subjek, tarif, dan mekanisme pembayaran yang berbeda. Karena itu, masyarakat perlu memahami jenis pajak yang berkaitan dengan kondisi masing-masing agar dapat memenuhi kewajiban sesuai aturan.
Pada akhirnya, menjadi WNI bukan berarti harus membayar semua jenis pajak. Kewajiban tersebut muncul ketika seseorang memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak atau melakukan aktivitas ekonomi yang menjadi objek pengenaan pajak.