Sammy Klaim Dilarang Nyanyi Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp5 Juta

Sammy Klaim Dilarang Nyanyi Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp5 Juta
Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) menjadi saksi sidang permohonan uji materi UU Hak Cipta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Youtube/MK

INFORMASI.COM, Jakarta - Musisi Hendra Samuel “Sammy” Simorangkir mengungkap pernah dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, grup yang membesarkan Namanya. Bahkan, Sammy mengaku diminta membayar Rp5 juta jika ingin menyanyikan lagu Kerispatih.

Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan saudara Badai (Doadibadai Hollo), sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut.

— Sammy Simorangkir, eks vokalis Kerispatih, saat menjadi saksi dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/7/2025).

Klaim Sammy

  • Setelah dikeluarkan dari Kerispatih, Sammy menyebut pihak band melarangnya secara lisan untuk membawakan lagu-lagu Kerispatih.
  • Larangan tersebut, menurutnya, berasal dari permintaan Doadibadai Hollo atau Badai, pencipta utama lagu-lagu Kerispatih.
  • Badai meminta Sammy harus membayar Rp5 juta per lagu jika ingin menyanyikannya.
  • Ketika Badai keluar dari band, Badai kemudian melayangkan somasi dan melarang Kerispatih menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.

Draf perjanjian Badai, Keristpatih, Sammy

  • Sammy menyebut Badai mengajukan draf perjanjian kepada manajemen Sammy dan Kerispatih.
  • Inti draf: penyanyi atau band (Kerispatih) wajib membayar 10 persen dari honor off-air jika menyanyikan lagu ciptaan Badai.
  • Sammy menilai larangan tersebut tidak berasal dari kesepakatan kolektif atau mekanisme hukum yang pasti.

Pelaku pertunjukan atau seorang penyanyi seperti saya yang secara sah berkontribusi membesarkan lagu, justru bisa dilarang atau dibatasi secara sewenang-wenang oleh pihak yang merasa memiliki hak atas lagu tersebut.

— Sammy Simorangkir, eks vokalis Kerispatih, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/7/2025).

Karena itu...

  • Sammy bersedia menjadi saksi dalam permohonan uji materi UU Hak Cipta terkait pembayaran royalti lewat mekanisme LMK.
  • Uji mater itu sudah dicatat dengan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 29 musisi termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH.
  • Mereka meminta MK mencabut Pasal 113 ayat (2) huruf f.
  • Mereka juga memohon MK menafsirkan ulang Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
  • Alasan: tidak adanya kepastian hukum dalam mekanisme pembayaran royalti dan izin penggunaan ciptaan.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.