Sammy Klaim Dilarang Nyanyi Lagu Kerispatih, Harus Bayar Rp5 Juta

INFORMASI.COM, Jakarta - Musisi Hendra Samuel “Sammy” Simorangkir mengungkap pernah dilarang menyanyikan lagu-lagu Kerispatih, grup yang membesarkan Namanya. Bahkan, Sammy mengaku diminta membayar Rp5 juta jika ingin menyanyikan lagu Kerispatih.
“ Larangan ini disampaikan oleh pihak band Kerispatih yang saya duga kuat dilakukan atas permintaan saudara Badai (Doadibadai Hollo), sebagai pencipta utama lagu-lagu tersebut. ”
— Sammy Simorangkir, eks vokalis Kerispatih, saat menjadi saksi dalam sidang uji materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/7/2025).
Klaim Sammy
- • Setelah dikeluarkan dari Kerispatih, Sammy menyebut pihak band melarangnya secara lisan untuk membawakan lagu-lagu Kerispatih.
- • Larangan tersebut, menurutnya, berasal dari permintaan Doadibadai Hollo atau Badai, pencipta utama lagu-lagu Kerispatih.
- • Badai meminta Sammy harus membayar Rp5 juta per lagu jika ingin menyanyikannya.
- • Ketika Badai keluar dari band, Badai kemudian melayangkan somasi dan melarang Kerispatih menyanyikan lagu-lagu ciptaannya.
Draf perjanjian Badai, Keristpatih, Sammy
- • Sammy menyebut Badai mengajukan draf perjanjian kepada manajemen Sammy dan Kerispatih.
- • Inti draf: penyanyi atau band (Kerispatih) wajib membayar 10 persen dari honor off-air jika menyanyikan lagu ciptaan Badai.
- • Sammy menilai larangan tersebut tidak berasal dari kesepakatan kolektif atau mekanisme hukum yang pasti.
“ Pelaku pertunjukan atau seorang penyanyi seperti saya yang secara sah berkontribusi membesarkan lagu, justru bisa dilarang atau dibatasi secara sewenang-wenang oleh pihak yang merasa memiliki hak atas lagu tersebut. ”
— Sammy Simorangkir, eks vokalis Kerispatih, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/7/2025).
Karena itu...
- • Sammy bersedia menjadi saksi dalam permohonan uji materi UU Hak Cipta terkait pembayaran royalti lewat mekanisme LMK.
- • Uji mater itu sudah dicatat dengan perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh 29 musisi termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH.
- • Mereka meminta MK mencabut Pasal 113 ayat (2) huruf f.
- • Mereka juga memohon MK menafsirkan ulang Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta.
- • Alasan: tidak adanya kepastian hukum dalam mekanisme pembayaran royalti dan izin penggunaan ciptaan.