Lesti Kejora Pernah Disomasi, Minta MK Lindungi Penyanyi

Lesti Kejora Pernah Disomasi, Minta MK Lindungi Penyanyi
Foto: IG/lestikejora

INFORMASI.COM, Jakarta - Penyanyi Lesti Kejora mengungkap pengalaman pribadinya disomasi hingga dilaporkan ke polisi karena membawakan lagu ciptaan orang lain dalam sebuah acara. Hal itu ia ungkapkan saat menjadi saksi sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/7/2025).

Apa yang terjadi?

  • Lesti dihadirkan sebagai saksi oleh kelompok Visi berisi 29 musisi termasuk Armand Maulana dan Ariel NOAH.
  • Mereka menilai UU ini tidak memberikan kepastian hukum bagi pelaku pertunjukan.

Kesaksian Lesti

  • Menerima somasi disertai laporan pidana dari Yoni Dores, pencipta lagu.
  • Gara-garanya, pernah menyanyikan lagu Bagai Ranting yang Kering pada periode tahun 2016-2018.
  • Lagu itu dinyanyikan di acara pernikahan di Subang atas permintaan penyelenggara.
  • Video ia sedang menyanyikan lagu itu lantas diunggah ke YouTube oleh pihak lain.
  • 1 Maret 2025, Lesti mengaku mendapat somasi dari Yoni Dores, atau 8 tahun setelah ia bernyanyi lagu itu.
  • 18 Mei 2025, Lesti dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Saya hanya pelaku pertunjukan, tidak punya akses atau kapasitas untuk mengurus perizinan atau menghitung royalti.

— Lesti Kejora, penyanyi, saat menjadi saksi sidang permohonan uji materi UU Hak Cipta di Gedung MK, Selasa (22/7/2025). 

Ancaman kriminalisasi bias

Lesti mengatakan somasi dan laporan semacam itu merupakan bentuk kekaburan norma hukum dan merugikan penyanyi.

Jika penyanyi profesional seperti saya bisa dilaporkan hanya karena menyanyikan lagu, ini menciptakan kebiasaan buruk bagi industri hiburan nasional.

— Lesti Kejora, penyanyi, saat melanjutkan kesaksiannya. 

Permohonan ke MK

  • Para pemohon, terutama dari kelompok Vibrasi Suara Indonesia (Visi) meminta MK mencabut Pasal 113 ayat (2) huruf f UU Hak Cipta yang memuat ancaman pidana.
  • Mereka juga meminta MK menafsirkan ulang Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).
  • UU Hak Cipta dinilai belum menempatkan pelaku pertunjukan seperti penyanyi secara adil dalam ekosistem musik.
  • Ancaman hukum bisa datang bukan dari negara, tapi dari pencipta lagu yang secara sepihak merasa dirugikan.
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.