Pemusik di Kafe Tak Wajib Bayar Royalti, Tanggung Jawab Pemilik Usaha

INFORMASI.COM, Jakarta - Penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak dibebani kewajiban membayar royalti atas lagu yang mereka bawakan.
Menurut Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Ikke Nurjanah, yang wajib melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha.
“ Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna. ”
— Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN, di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Aturan dan Mekanisme
- •Kewajiban pemilik usaha membayar royalti diatur dalam SK Menteri Hukum dan HAM No. HKI.2.OT.03.01-02/2016 mengenai pembayaran royalti performing rights (hak pertunjukan) setiap tahun.
- •Pembayaran royalti harus melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta.
- •Performing rights mencakup hak untuk menampilkan karya lagu dan musik di tempat umum, termasuk restoran, kafe, dan hotel.
- •LMKN memberikan lisensi pemutaran dan penampilan lagu setelah kewajiban pembayaran royalti dipenuhi.
“ Pada prinsipnya, selama hampir 10 tahun terakhir penarikan royalti ini sudah berjalan. ”
— Ikke Nurjanah, Komisioner LMKN, seperti dikutip Antara di Jakarta, Selasa (5/8).
Manfaat dan Penyesuaian Tarif
- •Ikke menjelaskan bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran, dan kafe.
- •Tarif royalti telah disusun berdasarkan kajian, disesuaikan dengan regulasi, praktik internasional, dan kondisi sosio-demografi Indonesia.
- •Pembayaran royalti merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta.
- •Pelaku usaha dapat menghubungi LMKN untuk memperoleh informasi terperinci mengenai proses lisensi dan pembayaran royalti.
“ Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna. ”
— Ikke Nurjanah menerangkan.

Langkah Ideal
Grup musik asal Yogyakarta, Shaggydog:
- •Kewajiban pelaku usaha seperti kafe dan restoran mengurus lisensi pemutaran musik merupakan langkah ideal.
- •Langkah yang sama telah diterapkan di sejumlah negara.
- •Langkah itu penting demi keadilan bagi para pencipta lagu di tanah air.
“ Kalau mau fair seperti yang sudah diterapkan di luar negeri, memang idealnya usaha bisnis itu mengurus lisensi dulu untuk pemutaran lagu dengan tujuan komersial. ”
— Martinus Indra Hermawan, Perwakilan Manajemen Shaggydog, di Yogyakarta, Senin (4/8/2025).
Gitaris grup band Padi Reborn, Piyu, mengatakan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) telah membahas aturan royalti untuk pemutaran lagu di kafe bersama dengan LMKN.
Ketua AKSI itu telah menyampaikan sejumlah usulan terkait royalti pemutaran lagu di kafe mulai dari tarif hingga implementasi aturannya.
“ Enggak usah takut, karena itu (putar lagu di ruang publik) sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. ”
— Satriyo Yudi Wahono (Piyu), di Jakarta, Senin (4/8/2025).
(ANT)