Menteri Hukum Berencana Audit LMK dan LMKN soal Royalti Musik

Menteri Hukum Berencana Audit LMK dan LMKN soal Royalti Musik
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN) terkait transparansi pembayaran royalti musik.  

Kenapa Penting?

  • Transparansi royalti musik menjadi polemik di masyarakat, terutama pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan.
  • Publik menuntut kejelasan soal besaran royalti, sistem pungutan, dan mekanisme distribusi kepada pemilik hak cipta.
  • Audit dinilai dapat memberi gambaran objektif untuk memperbaiki tata kelola.

Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya ada audit, baik LMK maupun LMKN.

— Supratman Andi Agtas, Menkum RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.  

Bebani UMKM

  • Audit akan lebih dulu dibicarakan bersama LMK dan LMKN agar tercipta transparansi sistem pembayaran royalti.
  • Supratman menegaskan audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menentukan sistem pemungutan dan penyaluran royalti yang paling tepat.
  • Pemerintah ingin memastikan UMKM tidak terbebani oleh kewajiban pembayaran royalti musik.

Yang saya mau tegaskan, satu: tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting.

— Menkum menjelaskan.

Aturan Royalti

Regulasi Isi pokok
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik di ruang publik.
PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Menetapkan mekanisme pemungutan dan penyaluran royalti oleh LMKN.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, pun sebelumnya meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Perbaikan tata kelola menjadi penting, terutama saat ini para pelaku usaha sedang cemas dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usahanya.

— Chusnunia, Wakil Ketua Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).  


BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.