Menteri Hukum Berencana Audit LMK dan LMKN soal Royalti Musik

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN) terkait transparansi pembayaran royalti musik.
Kenapa Penting?
- •Transparansi royalti musik menjadi polemik di masyarakat, terutama pelaku usaha seperti kafe, restoran, dan pusat hiburan.
- •Publik menuntut kejelasan soal besaran royalti, sistem pungutan, dan mekanisme distribusi kepada pemilik hak cipta.
- •Audit dinilai dapat memberi gambaran objektif untuk memperbaiki tata kelola.
“ Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya ada audit, baik LMK maupun LMKN. ”
— Supratman Andi Agtas, Menkum RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam.
Bebani UMKM
- •Audit akan lebih dulu dibicarakan bersama LMK dan LMKN agar tercipta transparansi sistem pembayaran royalti.
- •Supratman menegaskan audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menentukan sistem pemungutan dan penyaluran royalti yang paling tepat.
- •Pemerintah ingin memastikan UMKM tidak terbebani oleh kewajiban pembayaran royalti musik.
“ Yang saya mau tegaskan, satu: tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting. ”
— Menkum menjelaskan.
Aturan Royalti
Regulasi | Isi pokok |
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta | Mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik di ruang publik. |
PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti | Menetapkan mekanisme pemungutan dan penyaluran royalti oleh LMKN. |
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, pun sebelumnya meminta pemerintah untuk memperbaiki tata kelola royalti musik yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
“ Perbaikan tata kelola menjadi penting, terutama saat ini para pelaku usaha sedang cemas dengan risiko hukum bila memutar musik di tempat usahanya. ”
— Chusnunia, Wakil Ketua Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (14/8/2025).