Menteri Hukum: Musik di Pernikahan Tidak Kena Royalti

Menteri Hukum: Musik di Pernikahan Tidak Kena Royalti
Dok. Rakha Music Plus Entertainment via Wedding Market

INFORMASI.COM, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu dalam acara pernikahan atau kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenakan royalti.

Andi Agtas menyebut wacara royalti harus sesuai UU Hak Cipta dan Konvensi Bern.

Enggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada (royalti musik) .

— Supratman Andi Agtas, Menkum RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8/2025) malam. 

Kenapa penting

  • Pernyataan Menkumham menjawab polemik wacana penarikan royalti dari acara pernikahan yang sempat dilontarkan oleh salah satu LMK.
  • Kepastian hukum ini melindungi masyarakat agar tidak terbebani pungutan yang tidak sesuai semangat perlindungan hak cipta.
  • Di sisi lain, penegasan pemerintah tetap menjaga komitmen internasional Indonesia dalam melindungi hak cipta.

Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak.

— Supratman menegaskan.

Aturan Royalti

  • Royalti hanya berlaku untuk ruang publik komersial, seperti kafe, restoran, atau tempat hiburan.
  • Pemerintah memastikan penerapan aturan ini tidak membebani UMKM.
  • Aturan royalti didasarkan pada UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern (1886) yang berlaku internasional.

Dasar hukum

Regulasi Isi pokok
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Mengatur kewajiban pembayaran royalti untuk pemutaran musik di ruang publik komersial.
Konvensi Bern (1886) Melindungi hak cipta karya seni & sastra secara internasional antarnegara anggota.

Audit LMK dan LMKN

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga berencana melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan LMK Nasional (LMKN) terkait transparansi pembayaran royalti musik.  

  • Audit akan lebih dulu dibicarakan bersama LMK dan LMKN agar tercipta transparansi sistem pembayaran royalti.
  • Supratman menegaskan audit bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk menentukan sistem pemungutan dan penyaluran royalti yang paling tepat.
  • Pemerintah ingin memastikan UMKM tidak terbebani oleh kewajiban pembayaran royalti musik.

Yang saya mau tegaskan, satu: tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting.

— Menkum menjelaskan.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.