Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta Kasus Narkoba

Terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/8/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
INFORMASI.COM, Jakarta - Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Vonis dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025).
Fariz RM Terima Vonis
- •Hakim memutuskan hukuman pidana 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta.
- •Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman ditambah dua bulan kurungan.
- •Fariz RM menerima dengan lapang dada vonis tersebut.
“ Saya menerima putusan ini dengan lapangan dada. Inshaallah, menjadi putusan yang terbaik. ”
— Fariz RM usai mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Hakim Tolak Rehabilitasi
- •Hal yang memberatkan: terdakwa sudah berulang kali menggunakan narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
- •Hal yang meringankan: terdakwa berkelakuan baik selama persidangan.
- •Hakim menolak memberikan rehabilitasi kepada terdakwa.
Lebih Ringan dari Tuntuan Jaksa
- •Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Fariz RM enam tahun penjara.
- •Jaksa juga menuntut denda Rp800 juta atas kepemilikan ganja, dengan ancaman tambahan hukuman lima hingga 20 tahun penjara sesuai UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ditangkap untuk Keempat Kali
- •Fariz ditangkap pada Selasa (18/2) di kawasan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
- •Penangkapan dilakukan setelah keterangan tersangka lain, ADK, yang menyebut Fariz juga memesan narkoba.
- •Polisi menyita barang bukti berupa sabu dan ganja dari Fariz.
- •Keduanya, Fariz RM dan ADK, ditetapkan sebagai tersangka.
- •Fariz RM pernah beberapa kali tersangkut kasus narkoba, yakni pada tahun 2008, 2014, dan 2018.