INFORMASI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mendakwa pesohor Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya atas kasus pengedaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, pada Desember 2024.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jaksa Yeni Rosalita menyampaikan bahwa para terdakwa melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak memperjualbelikan narkotika.
Enam terdakwa itu:
- •Asep Sarikin
- •Ardian Prasetyo
- •Andi Mualim alias Ko Andi
- •Ade Candra
- •Muhammad Rifaldi
- •Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni)
“ Berawal pada 31 Desember 2024, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapat narkotika jenis sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni) secara langsung di tangga blok 1 Rutan Salemba. ”
— Yeni Rosalita, JPU, membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).
Kronologi Peredaran Narkotika
- •Pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Muhammad Rifaldi (terdakwa 5) menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni (terdakwa 6) secara langsung di tangga blok 1 Rutan Salemba.
- •Ammar Zoni mendapatkan sabu seberat 100 gram dari seorang DPO bernama Andre, lalu membagi sabu tersebut menjadi dua bagian, masing-masing 50 gram untuk dirinya dan Rifaldi.
- •Rifaldi kemudian menghubungi Andi Mualim alias Ko Andi (terdakwa 3) melalui aplikasi Zangi di ponsel untuk mengatur distribusi sabu tersebut.
- •Pada 3 Januari 2025 pukul 11.00 WIB, Rifaldi menyerahkan sabu kepada Andi Mualim atas perintah Andre.
- •Andi Mualim meneruskan sabu ke Asep Sarikin (terdakwa 1) dengan cara memerintahkan Asep untuk mengambil sabu yang disembunyikan di bungkus rokok Gudang Garam Filter di tangga tipe 3 blok T Rutan Salemba.
- •Setelah memperoleh sabu tersebut, Asep membawa barang ke dalam kamar dan bersama Ardian Prasetyo (terdakwa 2) mulai menjual narkotika di dalam Rutan.
“ Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu, terdakwa 1 langsung membawanya ke kamar untuk dijual bersama-sama dengan terdakwa 2. ”
— Yeni melanjutkan.
Penangkapan dan Barang Bukti
- •Pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, Kepala Regu Pengamanan Rutan Salemba, Hendra Gunawan, yang curiga terhadap gerak-gerik Ardian di sekitar kamar terdakwa 1, melakukan penggeledahan kamar Asep Sarikin.
- •Ditemukan 12 paket kecil sabu dengan berat total 3,03 gram tersembunyi di dalam bungkus rokok di bawah kasur, satu unit telepon genggam, serta uang Rp233.000 hasil penjualan narkotika.
- •Dari pengakuan Andi Mualim, sabu itu diperoleh dari Rifaldi.
- •Penggeledahan di kamar Rifaldi menemukan beberapa plastik klip berisi kristal putih dengan total berat lebih dari 8 gram dan tablet berwarna pink berbentuk tengkorak seberat 0,4 gram.
- •Di kamar Ammar Zoni ditemukan dua ponsel, botol plastik berisi sabu, plastik klip sabu dengan berat 0,6 gram, serta daun-daun kering yang diduga ganja dengan berat total lebih dari 15 gram yang disembunyikan di dalam tas dan ventilasi kamar.
“ Terdakwa 5 mengakui sabu didapat dari terdakwa 6. ”
— Yeni menerangkan.
Perbuatan mereka diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“ Kemudian, terdakwa 6 dibawa ke pos penjagaan. Selanjutnya, terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, terdakwa 4, terdakwa 5, dan terdakwa 6 beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna pemeriksaan lebih lanjut. ”
— Yeni menuturkan.
Dipindahkan ke Nusakambangan
Ammar Zoni bersama lima narapidana itu sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/10/2025).
- •Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menyatakan keenamnya langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.
- •Pemindahan Ammar Zoni dkk. bertujuan untuk melindungi lembaga pemasyarakatan sebelumnya dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan.
- •Selain itu, pemindahan juga dilakukan untuk memberikan pembinaan yang intensif agar perilaku mereka bisa berubah menjadi lebih baik.
“ Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan serius, siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak. ”
— Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Kamis (16/10/2025).
(ANT)