Kejagung: Tak Ada Bukti Barang Mewah Sandra Dewi Hasil Endorsement

Kejagung: Tak Ada Bukti Barang Mewah Sandra Dewi Hasil Endorsement
Sandra Dewi bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan

INFORMASI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung mengkalim tidak menemukan bukti perjanjian endorsement atau iklan terkait 88 tas mewah milik Sandra Dewi yang disita penyidik.

Tas dan barang mewah milik Sandra Dewi ikut disita penyidik Kejagung karena diduga terkait kasus korupsi timah yang dilakukan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. 

Khusus yang disita ini (barang Sandra Dewi), itu enggak ada perjanjiannya.

— Max Jefferson Mokola, Penyidik Kejagung, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang keberatan yang diminta Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Ada Transfer dari Harvey Moeis untuk Beli Tas

Ketiadaan bukti perjanjian juga berlaku untuk perhiasan yang disita.

  • Saat penyitaan, tidak ada bukti pembelian perhiasan yang dimiliki Sandra Dewi.
  • Pemeriksaan pihak ketiga menunjukkan tas tersebut berasal dari reseller, bukan dari pemberi endorsement langsung.
  • Beberapa pihak yang disebut sebagai pemberi endorsement tidak bisa menjelaskan atau hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.
  • Selain itu, penyidik juga mendapati bukti transfer dari rekening Ratih dan rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, yang digunakan untuk membeli tas.

Ketika orang ini bilang dia mau endorse, di-endorse ke Bu Sandra, terus di-post di Instagram, kemudian barang itu menjadi milik Bu Sandra, dia akan rugi ini. Dia kan yang langsung membayar ke reseller, terus uang yang diajukan untuk membayar reseller ya dia enggak akan dapat untung dari situ.

— Max menerangkan.

Nah, ini lah yang akhirnya membuat penyidik begitu (menyita). Terus ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, terus uang itu dipakai untuk membeli tas,.

— Max menambahkan.

Sidang Keberatan Aset Sandra Dewi

Sidang yang berlangsung hari ini terkait pengajuan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan aset kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah pada 2015-2022 yang menyeret Harvey Moeis, suaminya.

  • Aset yang dimohonkan keberatan antara lain: perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency, tabungan di bank, serta sejumlah tas.
  • Pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.
  • Termohon: Jaksa Penuntut Umum Kejagung.

Dalih Sandra Dewi

Sandra Dewi memohon pengadilan untuk mengeluarkan putusan dan memerintahkan penyidik mengembalikan sejumlah barang yang ikut disita dengan klaim milik Sandra Dewi pribadi, tak terkait kasus suaminya.

Dalihnya:

  • Pihak ketiga yang beriktikad baik.
  • Aset diperoleh sah melalui endorsement.
  • Sebagian barang yang disita merupakan pembelian pribadi Sandra Dewi.
  • Sebagian lagi merupakan barang hadiah.
  • Tidak terkait tindak pidana korupsi suaminya.
  • Adanya perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Ia juga mendapatkan hukuman denda Rp1 miliar (subsider delapan bulan kurungan jika tidak dibayar) dan uang pengganti Rp420 miliar (subsider 10 tahun penjara).

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterimanya.

Dengan demikian, ia telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Harvey Moeis, yang tetap divonis 20 tahun penjara.

(ANT)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.