INFORMASI.COM, Jakarta - Sidang perdana gugatan cerai antara Anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12). Proses hukum tersebut dimulai dengan agenda mediasi.
Baik Atalia maupun Ridwan Kamil di mana kedua belah pihak tidak hadir secara langsung dan memilih diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum keduanya menegaskan komitmen klien mereka untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Debi Agusfriansa, Kuasa Hukum Atalia Praratya, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sedang menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI.
“ Agenda hari ini sepertinya mediasi. Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak. ”
— Debi Agusfriansa, Kuasa Hukum Atalia Praratya, di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12).
Sementara Wenda Aluwi, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, mengatakan mantan Gubernur Jawa Barat itu tidak hadir karena sedang berada di luar kota.
Melalui kuasa hukumnya, baik Atalia maupun Ridwan Kamil menyampaikan pesan yang berorientasi pada kelancaran proses hukum dan harapan akan hasil terbaik.
“ Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan. ”
— Wenda Aluwi, Kuasa Hukum RK, di Pengadilan Agama Bandung, Rabu (17/12).
Alasan Muncul Gugatan Cerai
Meski berbagai spekulasi beredar di masyarakat, kedua kuasa hukum menolak berkomentar terkait dugaan penyebab munculnya gugatan perceraian, termasuk isu pihak ketiga.
Mereka memilih untuk memfokuskan pembahasan pada jalur hukum yang resmi.
Menurut kedua, segala hal yang terkait dengan alasan dan substansi gugatan akan disampaikan secara resmi dalam pokok materi persidangan sesuai mekanisme hukum.
Selain itu, keputusan untuk mengajukan gugatan cerai disebut telah dibicarakan sebelumnya dengan keluarga.
(ANT)