- • dr. Richard Lee hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Rabu siang.
- • Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
- • Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Richard Lee absen pada panggilan sebelumnya.
INFORMASI.COM, Jakarta - Dokter Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan.
Richard Lee tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat tiba di lokasi, ia tampak mengenakan kemeja putih dan langsung memasuki gedung tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Polda Metro Jaya memastikan kehadiran Richard Lee dalam agenda pemeriksaan tersebut. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa kehadiran tersangka telah dikonfirmasi sebelumnya.
“ Datang, informasi dari lawyer-nya ke penyidik. ”
— Reonald Simanjuntak, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Reonald menjelaskan bahwa kepastian waktu kedatangan disampaikan oleh pihak kuasa hukum tersangka, meski pihak kepolisian tidak menyebutkan secara rinci jam pemeriksaan sebelum Richard Lee tiba.
Richard Lee Sudah Jadi Tersangka
Pemeriksaan terhadap Richard Lee dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan peredaran produk dan pelaksanaan treatment kecantikan.
Menurut kepolisian, pemanggilan pada Rabu ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, penyidik telah melayangkan panggilan pertama terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025, namun yang bersangkutan tidak hadir.
“ Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun Saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. ”
— Reonald mengungkapkan.
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen. Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, Polda Metro Jaya belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun langkah hukum berikutnya yang akan diambil penyidik dalam perkara tersebut.