- • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
- • Laporan dilayangkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
- • Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti berupa video tayangan show stand up comedy Pandji di Netflix.
INFORMASI.COM, Jakarta - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam. Laporan tersebut diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
Pelapor, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyatakan laporan itu didasarkan pada pernyataan terlapor yang dinilai merendahkan dua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
“ Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah. ”
— Rizki Abdul Rahman Wahid, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Pandji Sindir NU dan Muhammadiyah soal Tambang
Rizki menjelaskan, dalam narasi yang disampaikan terlapor, NU dan Muhammadiyah disebut terlibat dalam politik praktis. Ia menilai pernyataan tersebut mencederai perasaan dirinya serta anggota dan generasi muda di lingkungan NU dan Muhammadiyah.
“ Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin (2024). ”
— Rizki mengatakan.
Rizki berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia meminta agar terlapor dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya.
“ Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses. ”
— Rizki menambahkan.
Detail Laporan ke Polda Metro Jaya
Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor:
- •STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA
Dalam laporan tersebut, pelapor mempersangkakan terlapor dengan ketentuan hukum sebagai berikut:
- •Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
- •Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
Respons Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menyatakan akan melakukan analisa terhadap sejumlah barang bukti terkait laporan dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026), mengatakan penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti berupa video pertunjukan yang menampilkan Pandji saat menyampaikan lawakan.
“ Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea. ”
— Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat.
Terkait penanganan perkara tersebut, Budi meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan ruang kepada penyelidik serta penyidik dalam menjalankan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.