Ammar Zoni Ngaku Aset Bangsa Indonesia, Minta Pengampunan Prabowo

Ammar Zoni Ngaku Aset Bangsa Indonesia, Minta Pengampunan Prabowo
Ammar Zoni menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026), terkait kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.
Ikhtisar
  • Ammar Zoni mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum serta grasi, amnesti, atau abolisi terkait kasus narkotika yang menjeratnya.
  • Ammar Zoni didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba bersama lima terdakwa lain.

INFORMASI.COM, Jakarta - Aktor Ammar Zoni mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait proses hukum yang sedang ia jalani dalam kasus dugaan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Surat itu disampaikan Ammar setelah sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Ammar mengatakan surat tersebut ia tulis dengan merujuk pada amanat Presiden mengenai penanganan hukum bagi penyalahguna narkotika, khususnya pengguna yang dinilai membutuhkan rehabilitasi.

Karena memang, petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi.

— Ammar Zoni berkata di PN Jakarta Pusat, Senin.

Dalam surat yang ia kirimkan, Ammar menyampaikan permohonan perlindungan hukum sekaligus pengajuan grasi, amnesti, atau abolisi kepada Presiden. Ia menyatakan siap menjalani rehabilitasi apabila permohonannya dikabulkan.

Ini buat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dan permohonan grasi atau amnesti atau abolisi. Pada Bapak Presiden kita, kami memohon.

— Ammar Zoni mengungkapkan.

Ammar juga menjelaskan pandangannya mengenai kondisi penyalahguna narkotika yang mengalami ketergantungan dan membutuhkan proses pemulihan.

Penyalahguna narkotika yang tadi disampaikan oleh saksi itu adalah yang sakit addict. Jadi sakit addict itu tidak bisa saat ini sakit, saat ini disembuhkan. Jadi ada suatu prosesnya.

— Ammar berujar.

Dalam kesempatan yang sama, Ammar mengemukakan alasan pribadi yang menurutnya menjadi pertimbangan dalam pengajuan amnesti tersebut. Ia menilai dirinya telah memberikan kontribusi bagi Indonesia melalui kiprahnya di industri hiburan.

Biar bagaimanapun kan saya juga sudah banyak, ya, bukannya saya lah yang harus ngomong lah ya, tapi Ibu lah yang harus ngomong bagaimana saya mengharumkan Indonesia. Biar bagaimanapun saya kan warisan, eh, aset bangsa ini kan, generasi penerus.

— Ammar menjelaskan.

Kasus yang menjerat Ammar bermula dari dakwaan jaksa yang menyebut dirinya terlibat dalam jaringan peredaran narkotika saat menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menduga Ammar bersama lima terdakwa lain berperan sebagai pemasok sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja di lingkungan rutan.

Dalam proses penanganan perkara, Ammar dan para terdakwa sempat dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan tinggi di Nusakambangan. Namun, majelis hakim meminta para terdakwa dihadirkan langsung dalam persidangan.

Karena salah satu terdakwa dalam kondisi sakit, untuk sementara Ammar bersama empat terdakwa lainnya ditempatkan di Lapas Narkotika Jakarta guna mempermudah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.