Piche Kota Buka Suara Usai Jadi Tersangka Pemerkosaan: Itu Tidak Benar!

Piche Kota Buka Suara Usai Jadi Tersangka Pemerkosaan: Itu Tidak Benar!
Piche Kota. Foto: Instagram
Ikhtisar
  • Penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
  • Diduga korbannya merupakan anak perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Belu, NTT.
  • Piche membantah semua tuduhan melalui video di Instagram, namun berjanji akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

INFORMASI.COM, Jakarta – Publik Tanah Air dikejutkan dengan kabar penetapan tersangka terhadap penyanyi muda berbakat, Piche Kota. Pria yang namanya melambung setelah menjadi kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 itu resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Selain Piche, polisi juga menetapkan dua orang lain berinisial RM dan RS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Bantahan Piche: Saya Ingin Keadilan

Di tengah publik yang menyorotinya, Piche akhirnya angkat bicara. Melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Minggu (22/2/2026), ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada. Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar.

— Piche Kota dalam pernyataannya di Instagram.

Meski membantah, pelantun lagu-lagu pop tersebut menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di kepolisian. Ia menyebut klarifikasi yang ia lakukan merupakan bagian dari upaya mencari keadilan.

Saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada. Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya.

— Piche Kota menegaskan.

Sebelumnya, kuasa hukum Piche, Ian Gilbert Ranga Boro, sempat menyatakan bahwa kliennya diperiksa sebagai saksi saat menjalani pemeriksaan pada 2 Februari 2026 . Pemeriksaan saat itu berlangsung sekitar delapan jam dengan 30 pertanyaan dari penyidik.

Kronologi Kejadian

Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, mengungkapkan bahwa peristiwa yang menimpa anak perempuan berusia 16 tahun itu diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA. Lokasinya berada di salah satu kamar hotel di wilayah Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.

Kronologi bermula saat para tersangka dan korban mengonsumsi minuman keras bersama. Dalam situasi tersebut, korban diduga kehilangan kesadaran penuh akibat pengaruh alkohol.

Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan (pemerkosaan) yang melanggar hukum.

— I Gede Ari Astawa, Kapolres Belu, Minggu (22/2/2026).

Korban yang masih duduk di bangku SMA itu langsung melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut pada 13 Januari 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu bergerak cepat dengan melakukan serangkaian langkah penegakan hukum.

Prosedur diawali dengan pemeriksaan medis terhadap korban atau Visum et Repertum, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sah lainnya guna memperkuat konstruksi perkara.

— Astawa menerangkan.

Proses Penetapan Tersangka

Setelah melalui pendalaman selama lebih dari sebulan, Polres Belu akhirnya melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka pada Kamis (19/2/2026). Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik resmi menetapkan RM, RS, dan Piche Kota sebagai tersangka.

Salah satu tersangka berinisial RM saat ini masih dalam pengejaran polisi. Kapolres menyebut yang bersangkutan tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah .

Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

— Astawa menerangkan.

Ancaman Pasal Berlapis

Piche Kota dan dua tersangka lain dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara .

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun .

Astawa menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

— Astawa menegaskan.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.