- • Indra Lesmana, Fariz RM, dan Lilo KLa Project resmi ditunjuk sebagai Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
- • Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa pihaknya bersama AKSI telah bertemu dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Wamen Giring Ganesha.
- • Mereka membahas Rancangan Undang-Undang Hak Cipta yang dinilai masih jauh dari harapan para komposer.
INFORMASI.COM, Jakarta - Suasana ruang kongres di Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Rabu (4/3) sore itu berubah menjadi ajang reuni para seniman senior. Di tengah hiruk-pikuk Kongres Nasional Komposer Seluruh Indonesia, sebuah pengumuman penting mencuat.
Tiga musisi papan atas, Indra Lesmana, Fariz RM, dan Lilo mantan vokalis KLa Project, didapuk sebagai Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI).
duduk bersama sebagai nahkoda baru di organisasi perjuangan pencipta lagu.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh pentolan DEWA 19, Ahmad Dhani, yang juga penggagas terbentuknya Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Ia mengungkapkan, awalnya hanya dua nama yang disiapkan untuk mengisi posisi Dewan Pembina. Namun, semangat kebersamaan membuat kursi kehormatan itu bertambah.
"Mas Fariz dan Indra Lesmana yang kebetulan sudah bersedia untuk menjadi Dewan Pembina daripada AKSI. Lalu Kak Lilo enggak mau ketinggalan, tadi minta sama saya juga, 'Saya dong pengin jadi Dewan.' Oke kita terima Kak Lilo sebagai Dewan Pembina daripada AKSI," ujar Dhani dengan nada bersemangat di hadapan para peserta kongres.
Dengan bergabungnya tiga nama besar tersebut, Dhani menegaskan bahwa AKSI kini memiliki tiang penyangga yang kokoh. Kapabilitas mereka di industri musik Tanah Air, menurutnya, sudah teruji dan tidak perlu diragukan lagi. Ia pun menyelipkan secercah harap, semoga kehadiran para pembina anyar ini mampu meredam segala bentuk sengketa yang kerap menghantui dunia hak cipta.
"Saya berharap jangan ada lagi polemik," tuturnya singkat namun penuh makna.
Membaca Ulang RUU Hak Cipta
Polemik yang dimaksud Dhani bukan tanpa sebab. Dalam kesempatan yang sama, ia mengungkapkan bahwa AKSI baru saja menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon dan Wakil Menteri Kebudayaan RI Giring Ganesha. Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam itu menyoroti draf Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
"Saya bersama AKSI, Mas Piyu (Piyu Padi Reborn), menengarai adanya rancangan undang-undang yang jauh dari yang diharapkan oleh para komposer," ungkap pentolan DEWA 19 tersebut.
Perjuangan ini, kata Dhani, bukan perkara mudah. Ia mengapresiasi militansi anggota AKSI yang terus bergerak. Ia mengingatkan, nasib para komposer bisa terpuruk jika mereka memilih untuk diam.
"Seandainya kita diam-diam saja, kita lengah, nasib komposer ini enggak akan jauh beda dengan apa yang terjadi dari 2014 sampai 2024," ungkap Dhani.
Dalam pertemuan dengan dua perwakilan pemerintah itu, AKSI menyoroti persoalan klasik yang kembali mencuat: izin pertunjukan. Dhani menjelaskan, ada dualisme sikap di antara para pencipta lagu. Sebagian berkenan karyanya dinyanyikan ulang tanpa izin, namun sebagian lainnya merasa haknya dilanggar jika hal itu terjadi.
"Jadi ada yang berkenan dan ada yang tidak berkenan," imbuhnya.
Sebagai penutup kongres, AKSI mendeklarasikan tiga sikap resmi. Pertama, pencipta lagu memiliki hak privat atas karyanya yang tidak boleh diambil alih oleh pihak mana pun. Kedua, AKSI mendesak pengembalian amanat UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap penggunaan karya harus seizin pencipta. Terakhir, mereka mendorong pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pertunjukan Musik, guna memastikan setiap konser berjalan dengan izin resmi dan pembayaran royalti yang adil.