- • Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
- • Polisi menilai sikap Richard Lee tidak mencerminkan kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
- • Tersangka diduga memasarkan produk yang tidak sesuai izin dan dapat dikenai ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
INFORMASI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya memutuskan menahan dokter sekaligus pengusaha produk kecantikan Richard Lee dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Keputusan penahanan diambil setelah penyidik menilai tersangka tidak menunjukkan sikap patuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut karena khawatir sikap tersangka dapat menghambat proses penyidikan.
“Intinya (sikap) yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,” kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Pilih Live TikTok saat Dipanggil Penyidik
Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik diketahui bahwa Richard Lee sempat tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Pada waktu yang sama, ia justru melakukan siaran langsung di media sosial.
Menurut keterangan yang disampaikan tersangka kepada penyidik, kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pekerjaan.
“Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya,” ujar Budi.
Richard Lee juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk menghindari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh kepolisian.
Berawal dari Laporan Dokter Detektif (Doktif)
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang diajukan oleh Dokter Detektif atau yang dikenal dengan nama Doktif.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap produk kecantikan yang dipasarkan oleh Richard Lee.
Produk tersebut diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku. Selain itu, penyidik juga menduga adanya praktik pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur mengenai pelanggaran terkait produk kesehatan.
Dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
Selain itu, Richard Lee juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.