- • MUI merekomendasikan KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada Anwar BAB, pembawa acara program "Indahnya Ramadhan" di Trans TV.
- • MUI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, hingga adegan bernuansa erotis yang dilakukan Anwar.
- • Pelanggaran tersebut terekam dalam pemantauan MUI pada 18-28 Februari 2026 dan 1-10 Maret 2026.
INFORMASI,COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait konten sejumlah program siaran selama bulan suci Ramadan 1447 H. Melalui tim pemantau khusus, MUI secara resmi merekomendasikan sanksi tegas kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat terhadap pembawa acara Anwar BAB atau Anwar Sanjaya atas aksinya di program "Indahnya Ramadhan" yang tayang di Trans TV.
Rekomendasi ini merupakan hasil dari pemantauan Siaran Ramadhan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1-10 Maret 2026. Kegiatan tersebut melibatkan 32 pemantau yang menyisir tayangan dari 16 stasiun televisi nasional.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI 1447 H, Dr Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sejumlah adegan yang dilakukan Anwar Sanjaya. Menurutnya, aksi tersebut terindikasi kuat melanggar etika publik karena mengandung unsur kekerasan fisik dan nuansa erotis.
"Kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyayangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas, " kata Rida kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Rida menegaskan bahwa indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar Sanjaya berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), prinsip dasar penyiaran dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, serta Fatwa MUI.
Kronologi Pelanggaran Selama Sahur
Tim pemantau MUI merinci sejumlah adegan kontroversial yang terekam selama program berlangsung. Pada pemantauan tahap kedua, pelanggaran pertama terekam pada 1 Maret 2026 di menit ke 8:56, ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget dengan pantat bergoyang naik turun, yang dideskripsikan sebagai "goyang ngebor".
Tak berhenti di situ, keesokan harinya, 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, goyangan pantat Anwar kembali diangkat dan dijadikan bahan candaan yang dinilai tidak relevan dengan suasana Ramadhan. Pada hari yang sama, di menit ke 7:15, tim juga mencatat aksi kekerasan fisik saat Anwar memiting rekannya, Kiki, hingga terjatuh.
Body Shaming hingga Adegan Tidak Pantas
Rida menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan Anwar Sanjaya bukanlah insiden tunggal. Tim pemantau MUI telah mengidentifikasi pola serupa sejak pemantauan tahap pertama yang berlangsung pada 18-28 Februari 2026.
"Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan bahwa Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya," tegasnya.
Pada pemantauan tahap pertama, tim menemukan beragam pelanggaran, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, hingga adegan erotis. Salah satu contoh body shaming yang mencuat adalah saat Anwar menyamakan Kiki dengan "ulekan puyer."
"Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki 'Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar'," kata Rida mengungkapkan contoh indikasi pelanggaran kekerasan verbal.
Selain itu, pada 20 Februari 2026 di menit ke 07:00-07:03, Anwar kembali melakukan gerakan menggoyangkan pantat naik turun. Tim MUI menilai gerakan tersebut terasosiasi kuat pada gerakan erotis laki-laki.
Puncaknya, pada 19 Februari 2026 di menit ke 2:56-2:57, tim pemantau merekam adegan yang dinilai paling tidak pantas, yaitu saat Anwar Sanjaya membuka celana kolornya di depan kamera.
Dengan serangkaian temuan ini, MUI berharap KPI Pusat segera bertindak. Rekomendasi sanksi tegas ini diharapkan menjadi efek jera dan menjaga agar siaran selama bulan suci tetap bermartabat serta ramah ditonton seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak-anak.