INFORMASI.COM, Jakarta - Seluruh tas dan perhiasan milik artis Sandra Dewi yang disita negara dalam perkara korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 telah laku terjual. Barang-barang mewah itu merupakan bagian dari aset rampasan kasus yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI, Kuntadi, menyampaikan kabar tersebut saat penutupan BPA Fair 2026 di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5). Ia mengucap syukur karena seluruh barang milik artis tersebut tidak ada yang tersisa.
“Tas dan perhiasan, alhamdulillah laku semua. Habis,” kata Kuntadi di hadapan awak media.
Meski demikian, Kuntadi belum merinci total nilai penjualan aset Sandra Dewi secara keseluruhan. Ia juga belum menyebut satu per satu item mana saja yang terjual dan berapa harganya.
“Secara detail nanti kami sampaikan tertulis ya, kalau item per item-nya. Karena pada dasarnya kami menjual barang, bukan menjual dari mana ini, sehingga yang kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa BPA memandang barang-barang tersebut semata-mata sebagai aset negara yang dilelang. Asal kepemilikan bukan menjadi fokus utama dalam proses lelang.
Barang-barang Sandra Dewi yang ikut dilelang dalam acara tersebut antara lain tas dari merek mewah seperti Louis Vuitton, Chanel, hingga Dior. Selain itu, turut dilelang sejumlah perhiasan berupa kalung, gelang, dan cincin.
Secara keseluruhan, Kejaksaan Agung mencatat bahwa dari total 308 item yang disiapkan dalam BPA Fair 2026, sebanyak 300 item berhasil terjual. Nilai transaksi lelang secara keseluruhan mencapai Rp 922,2 miliar. Angka itu melampaui target keterjualan yang sebelumnya dipatok sebesar 75 persen.