Kasus Penghinaan terhadap IU Berujung Hukuman Penjara Bersyarat

Kasus Penghinaan terhadap IU Berujung Hukuman Penjara Bersyarat
Penyanyi dan aktris IU. Foto : koreaboo.com

INFORMASI.COM, Seoul - Seorang warganet dijatuhi hukuman setelah berulang kali mengunggah komentar yang dinilai menghina penyanyi dan aktris IU.

Dalam persidangan tingkat pertama, terdakwa sempat dijatuhi denda sebesar 3 juta won (sekitar Rp35 juta) karena mengunggah sejumlah komentar bernada penghinaan terhadap IU di internet.

Namun, pada tingkat banding, pengadilan menggabungkan perkara tersebut dengan kasus serupa lainnya yang melibatkan terdakwa yang sama, sehingga hukuman yang dijatuhkan menjadi lebih berat.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama empat bulan dengan masa percobaan satu tahun. Selain itu, terdakwa diwajibkan menjalani 80 jam kerja sosial serta berada dalam pengawasan masa percobaan.

Berdasarkan putusan pengadilan, terdakwa menyebut IU dengan sejumlah istilah yang dianggap menghina, termasuk "penipu" dan "orang dengan gangguan mental".

Majelis hakim menyatakan bahwa komentar tersebut memenuhi unsur penghinaan dan dilakukan dengan kesengajaan.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut terdakwa tidak menunjukkan penyesalan serta terus membantah dakwaan selama proses persidangan berlangsung seperti dilansir koreaboo.com.

Putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap setelah terdakwa tidak mengajukan banding. Meski demikian, vonis tersebut memicu perdebatan dan beragam reaksi di kalangan warganet Korea Selatan. (IST)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.