Mantan Artis F Jadi Tersangka Sindikat Scam Internasional “Pig Butchering”, Dibekuk Polda Jateng

Mantan Artis F Jadi Tersangka Sindikat Scam Internasional “Pig Butchering”, Dibekuk Polda Jateng
Polda Jawa Tengah saat memeriksa dan mengamankan sejumlah orang terkait kasus scam internasional bermodu Pig Butchering.
Ikhtisar
  • Polda Jawa Tengah menetapkan seorang mantan artis berinisial F sebagai tersangka dalam jaringan penipuan online internasional.
  • F berperan sebagai model video call untuk meyakinkan korban dalam modus penipuan “pig butchering”.
  • Sindikat ini beroperasi sejak 2025–2026 dengan korban mayoritas warga Amerika Serikat dan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah.

INFORMASI.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan penipuan online internasional dengan modus pig butchering yang melibatkan seorang mantan artis ibukota berinisial F sebagai salah satu tersangka utama dalam sindikat tersebut.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menyampaikan bahwa F merupakan bagian dari 38 tersangka yang telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

"Tersangka F merupakan mantan artis," ujar Himawan dalam konferensi pers, Senin (1/6/2026).

Dalam konstruksi perkara, penyidik menjelaskan bahwa F tidak berperan mencari korban secara langsung. Tugas tersebut dilakukan oleh kelompok marketing yang merekrut korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.

Himawan menerangkan bahwa para pelaku marketing menggunakan platform seperti Facebook dan Tinder untuk menjaring korban, yang sebagian besar merupakan warga negara asing, terutama Amerika Serikat.

"Jadi yang mencari korban melalui aplikasi kencan seperti Facebook, Tinder, itu para tersangka yang berperan sebagai marketing. Rata-rata laki-laki. Namun untuk membuat korban percaya, F ini yang melakukan panggilan video," jelasnya.

Dalam skema operasionalnya, F berperan sebagai model yang melakukan panggilan video untuk membangun kepercayaan korban sebelum masuk ke tahap penipuan investasi.

Penyidik menyebut setiap anggota sindikat menerima imbalan bulanan yang disesuaikan dengan struktur peran dalam jaringan, mulai dari kepala jaringan hingga posisi model.

"Untuk gaji rata-rata Rp 15 juta hingga Rp 20 juta setiap bulan," kata Himawan.

Kasus ini diketahui berjalan dalam periode Juli 2025 hingga Mei 2026. Dalam rentang waktu tersebut, sindikat ini disebut telah menjerat 133 korban, dengan mayoritas berasal dari Amerika Serikat.

Dari hasil kejahatan yang dihimpun penyidik, jaringan tersebut memperoleh keuntungan sekitar USD 2.327.625,85 atau setara dengan kurang lebih Rp 41,1 miliar.

Modus yang digunakan adalah pig butchering, yakni pola penipuan dengan membangun hubungan emosional terlebih dahulu melalui komunikasi digital sebelum mengarahkan korban ke investasi palsu berbasis kripto.

Himawan menjelaskan bahwa korban diarahkan untuk mengirimkan dana ke situs trading yang telah dimanipulasi sistemnya oleh pelaku.

"Setelah korban merasa percaya dan memiliki kedekatan emosional, barulah ditawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi. Inilah yang membuat banyak korban sulit menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran penipuan," ungkapnya.

Dalam pengembangan kasus, Polda Jawa Tengah juga menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum internasional untuk memperluas penyidikan.

"Kami juga bekerja sama dengan FBI untuk mengungkap kasus ini. Kami bersama FBI akan terus melakukan pendalaman karena sebagian besar korban merupakan warga Amerika Serikat," kata Himawan.

Sebelumnya, kepolisian telah menggerebek markas sindikat tersebut di sebuah gedung di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (20/5). Lokasi itu diketahui digunakan sebagai pusat operasional penipuan dengan kedok perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan.

Dalam pengungkapan awal, polisi menetapkan 38 tersangka yang terdiri dari 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal. Penetapan tersebut kemudian berkembang seiring pendalaman peran masing-masing pelaku dalam jaringan internasional tersebut.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.