- • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan ganti nama yang diajukan aktris Ariel Tatum.
- • Perubahan nama tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada kakek dan neneknya, bukan untuk meninggalkan identitas lama.
- • Putusan itu nantinya menjadi dasar penyesuaian dokumen kependudukan Ariel Tatum, termasuk KTP dan paspor.
INFORMASI.COM, Jakarta - Aktris Ariel Tatum resmi mendapat persetujuan pengadilan untuk mengganti nama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengabulkan permohonan yang diajukan bintang film Sayap-Sayap Patah tersebut.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan perkara permohonan ganti nama Ariel Tatum telah diputus. Berkas putusan juga telah diunggah ke sistem pengadilan untuk diproses lebih lanjut oleh pihak terkait.
Keputusan itu tidak berkaitan dengan keinginan Ariel untuk menghapus atau meninggalkan identitas lamanya. Pengadilan menjelaskan, perubahan nama tersebut berkaitan dengan keluarga Ariel, khususnya kakek dan neneknya.
Permohonan tersebut didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026. Proses persidangan kemudian berjalan relatif singkat karena perkara menggunakan sistem e-court.
Sistem tersebut memungkinkan sejumlah tahapan administrasi dan pembacaan putusan dilakukan secara daring. Setelah majelis hakim mengabulkan permohonan, putusan menjadi dasar bagi proses perubahan data resmi Ariel.
Dengan putusan tersebut, nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini menjadi identitas baru Ariel Tatum secara hukum. Perubahan data itu selanjutnya akan diterapkan pada dokumen kependudukan dan dokumen resmi lainnya.
KTP dan paspor Ariel, misalnya, akan disesuaikan dengan nama yang telah ditetapkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Proses administrasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan pengadilan.