- • Seekor gajah Sumatera jantan ditemukan mati dengan kondisi kepala terpotong dan gading hilang di area konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan.
- • Tim medis BBKSDA Riau menemukan proyektil peluru yang bersarang di tengkorak satwa, mengonfirmasi penggunaan senjata api oleh pemburu.
- • Polda Riau telah memeriksa lima saksi dan memburu komplotan profesional yang diduga terlibat dalam sindikat perdagangan gading internasional.
INFORMASI.COM, Jakarta - Suasana di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, mendadak mencekam setelah penemuan jasad seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) dalam kondisi yang sangat mengerikan.
Satwa dilindungi tersebut ditemukan tewas dengan bagian kepala yang hilang sepenuhnya di area konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) pada Senin, 2 Februari 2026, malam.
Kronologi Penemuan Gajah Mati di Blok Ukui
Kejadian ini terungkap pertama kali ketika seorang warga setempat bernama Winarno sedang melintas di sekitar area hutan yang masuk dalam izin operasional perusahaan tersebut.
Winarno mencium bau busuk yang sangat tajam dan menyengat dari arah semak belukar. Karena merasa curiga, ia mencoba menelusuri sumber bau tersebut ke dalam area hutan.
Winarno pun menemukan sesosok bangkai raksasa yang sudah mulai membusuk dan dikerubuti serangga.
Kondisi bangkai tersebut sangat tidak wajar karena bagian depan kepala gajah sudah tidak ada, menyisakan luka potong yang lebar pada pangkal leher.
Winarno segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang dan jajaran pengamanan perusahaan.
Hasil Nekropsi: Eksekusi dengan Senjata Api
Menindaklanjuti laporan tersebut, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau segera menerjunkan tim medis menuju lokasi untuk melakukan nekropsi (autopsi pada satwa).
Berdasarkan pemeriksaan fisik, gajah tersebut merupakan individu jantan yang diperkirakan berusia di atas 40 tahun. Gajah ini memiliki ukuran tubuh yang cukup besar dengan panjang mencapai 286 cm.
BBKSDA menyatakan gajah tersebut merupakan bagian dari kelompok gajah di kawasan Tesso Tenggara, sekitar Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau.
Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Sanggara Yudha, menduga gajah tersebut mati akibat ulah pemburu.
Pasalnya, tim medis BBKSDA Riau menemukan 2 logam diduga proyektil peluru yang masih bersarang di dalam tulang tengkorak gajah tersebut.
Temuan ini menjadi bukti kuat bahwa gajah tersebut dieksekusi secara terencana menggunakan senjata api sebelum bagian kepalanya dimutilasi.
Para pelaku diduga memotong bagian depan kepala gajah, mulai dari area mata, hidung, hingga belalai menggunakan senjata tajam yang sangat kuat. Tindakan brutal ini dilakukan untuk mengambil sepasang gading gajah secara cepat.
Berdasarkan tingkat pembusukan jaringan tubuh, tim ahli memperkirakan bahwa gajah tersebut sudah mati lebih dari 10 hari sebelum akhirnya ditemukan oleh warga.
Pelacakan Sindikat Pemburu Profesional
Polda Riau merespons kejadian ini dengan membentuk tim khusus yang melibatkan jajaran Polres Pelalawan. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran intensif terhadap komplotan pemburu liar yang diduga merupakan jaringan profesional.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi guna mengumpulkan informasi mengenai pergerakan orang asing di sekitar area konsesi sebelum kejadian berlangsung.
Polisi menduga pelaku memiliki pengetahuan mendalam mengenai rute migrasi gajah, mengingat lokasi kematian berada di jalur perlintasan kantong gajah Tesso Tenggara.
"Kemenhut dalami kematian gajah tanpa kepala di area perusahaan di Riau," kata Ade Kuncoro.
Selain itu, pihak Kementerian Kehutanan RI juga akan mendalami apakah ada unsur kelalaian dalam pengamanan area konsesi, mengingat bangkai satwa sebesar itu tidak terdeteksi oleh patroli perusahaan selama berhari-hari.
Dampak Hilangnya Gajah Jantan
Secara ekologis, kematian gajah jantan berusia 40 tahun merupakan kehilangan besar bagi populasi gajah Sumatra yang kian kritis. Gajah jantan pada usia tersebut biasanya merupakan individu dominan yang berperan penting dalam proses reproduksi dan menjaga struktur sosial kelompok.
Hilangnya gading dari satwa ini juga mempertegas bahwa perdagangan ilegal bagian tubuh satwa masih menjadi ancaman utama di Riau. Kawasan Tesso Nilo dan sekitarnya, yang menjadi habitat asli gajah ini, memang terus berada di bawah tekanan perburuan liar dan perambahan lahan.
Polda Riau berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke tingkat penampung atau pemesan gading tersebut.
Pelaku pembunuhan satwa dilindungi ini terancam hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah.