Awas! Tak Boleh Naik Gajah, Atraksi Gajah Tunggang Dilarang di Indonesia

Awas! Tak Boleh Naik Gajah, Atraksi Gajah Tunggang Dilarang di Indonesia
Ilustrasi gajah tunggang
Ikhtisar
  • Kementerian Kehutanan resmi melarang atraksi gajah tunggang di seluruh lembaga konservasi di Indonesia sejak Desember 2025.
  • Larangan berlaku nasional dan disertai mekanisme pengawasan serta sanksi hingga pencabutan izin lembaga konservasi.
  • Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat perlindungan gajah sebagai satwa dilindungi dan mendorong edukasi konservasi tanpa eksploitasi satwa.

INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi melarang praktik atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi di seluruh Indonesia.

Larangan tersebut diberlakukan melalui Surat Edaran Nomor SE. 6 Tahun 2025 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.

Larangan itu mulai berlaku sejak SE larangan itu ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2025. Larangan berlaku secara nasional.

Kemenhut menyatakan akan melakukan pengawasan rutin melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di berbagai daerah terhadap lembaga konservasi yang memiliki izin merawat gajah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh lembaga mematuhi ketentuan penghentian atraksi tersebut.

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme sanksi bagi lembaga konservasi yang tetap menjalankan praktik gajah tunggang. Sanksi diberikan secara bertahap hingga pencabutan izin operasional.

Jika ada pemilik lembaga konservasi umum yang melanggar, mereka akan diberika sanksi Surat Peringatan I (SP I) dari Dirjen KSDAE. Apabila melanggar lagi di kemudian hari, Dirjen KSDAE akan menerbitkan SP II. Jika berlanjut, SP III akan dikeluarkan sekaligus pencabutan izin.

Larangan ini muncul setelah praktik atraksi gajah tunggang di sejumlah lembaga konservasi, termasuk kebun binatang, menjadi sorotan publik. Pemerintah menilai kegiatan tersebut tidak lagi sejalan dengan prinsip perlindungan satwa dan kesejahteraan hewan.

Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa peragaan gajah tunggang, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial, bertentangan dengan prinsip perlindungan, etika, dan kesejahteraan satwa (animal welfare).

Kemenhut menekankan bahwa gajah Asia (Elephas maximus) merupakan satwa dilindungi dengan status sangat terancam punah menurut Daftar Merah IUCN. Oleh karena itu, setiap bentuk pemanfaatan satwa tersebut harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab.

Penghentian atraksi gajah tunggang tidak menghapus fungsi edukasi lembaga konservasi. Pemerintah justru mendorong perubahan pendekatan pengelolaan konservasi melalui kegiatan edukatif yang tidak melibatkan kontak fisik langsung dengan satwa.

Pendekatan baru itu mencakup pengenalan perilaku alami gajah, interpretasi konservasi, serta pengamatan satwa secara langsung tanpa eksploitasi. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya konservasi satwa liar sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem.

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.