- • Seorang pria berinisial R, 29 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penebangan liar pohon jati di Cagar Alam Napabalano, Sulawesi Tenggara.
- • Operasi gabungan berhasil menggagalkan pengangkutan kayu ilegal dengan dump truck dan mengamankan barang bukti berupa batang jati raksasa.
- • Pencuri ditangkap saat memotong kayu jati dengan panjang mencapai 475 sentimeter dan diameter 80 sentimeter.
INFORMASI.COM, Jakarta – Aksi pencurian kayu di dalam kawasan konservasi berhasil digagalkan aparat. Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menetapkan seorang pria berinisial R, 29 tahun, sebagai tersangka pelaku illegal logging di Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil akhir dari operasi senyap tim gabungan yang telah berlangsung sejak 18 Februari 2026. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyatakan apresiasi atas kolaborasi yang berhasil menghentikan kerusakan di kawasan konservasi tersebut.
“ Kami menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam pengungkapan kasus ini. Terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat yang telah bersinergi. Kami akan segera menyelesaikan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. ”
— Ali Bahri, dikutip dari situs Kementerian Kehutanan, Rabu (25/2/2026).
Dimulai dari Kecurigaan Warga
Operasi pengungkapan bermula dari kewaspadaan warga setempat. Masyarakat sekitar CA Napabalano melaporkan adanya suara mesin gergaji rantai (chainsaw) yang mencurigakan, bersumber dari dalam kawasan cagar alam.
Tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi segera bergerak melakukan penyergapan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan satu batang pohon jati berukuran sangat besar yang sedang dalam proses pengolahan ilegal.
Di tempat kejadian, batang jati itu telah dipotong menjadi tiga bagian. Potongan bagian tengah pohon memiliki ukuran yang luar biasa, dengan panjang mencapai 475 sentimeter dan diameter 80 sentimeter.
Tim juga berhasil menyita satu unit mobil dump truck berwarna kuning yang tidak memiliki pelat nomor. Kendaraan tersebut rencananya akan digunakan untuk mengangkut kayu curian itu keluar dari lokasi.
Saat tim gabungan melakukan pengepungan, tersangka R berusaha kabur. Namun, upayanya itu tidak berhasil dan ia akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam pemeriksaan awal, R mengaku terlibat dalam proses pemuatan kayu hasil tebangan ilegal tersebut. Saat ini, barang bukti berupa mobil dump truck dan batang kayu jati telah disita dan disimpan di Polsek Tampo untuk keperluan penyidikan.
Proses Hukum dan Ancaman Sanksi Berat
Penyidik telah menahan tersangka R di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Tenggara. Terhadapnya, diterapkan Pasal 40 ayat (1) huruf “e” Jo. Pasal 19 ayat (2) huruf “e” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 20 KUHP.
Berdasarkan undang-undang yang baru diperbarui itu, tersangka R menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perusakan lingkungan lainnya.