- • KPK memperluas penggeledahan dugaan korupsi cukai rokok di Kudus dengan menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- • Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk menelusuri dugaan penyimpangan penerimaan negara, dengan estimasi awal kerugian mencapai triliunan rupiah.
- • KPK berencana menarik penelusuran hingga beberapa tahun ke belakang, sementara penyidikan baru masih pada tahap awal dan belum menetapkan tersangka.
INFORMASI.COM, Jakarta - Enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran penggeledahan lanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini memperluas penelusuran dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok setelah penyidik lebih dahulu menggeledah kantor pusat PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menggeledah enam perusahaan tersebut pada Kamis (29/10/2026). Dalam rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus. Objek penggeledahannya enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," kata Budi, Jumat (30/10).
KPK belum merinci nama keenam perusahaan maupun hubungan bisnis masing-masing dengan PT Djarum. Penyidik kini akan memeriksa barang-barang yang disita untuk mencari bukti yang relevan dengan dugaan penyimpangan pengurusan cukai rokok.
"Penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut," ujar Budi.
Potensi Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Penggeledahan yang meluas itu berlangsung ketika KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai triliunan rupiah. Namun, angka itu belum menjadi hasil penghitungan final karena penyidik masih menelusuri dugaan tindak pidana dan bukti yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai.
"Untuk hitungan awal di angka triliunan (kerugian negara)," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.
Penyidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan pengurusan pita cukai rokok. KPK juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan.
Pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai yang dilekatkan pada produk hasil tembakau sesuai ketentuan. Karena itu, penyidik menelusuri proses pengurusannya untuk mengungkap apakah terdapat praktik yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
KPK belum mengungkap secara terperinci modus yang diduga digunakan, nilai transaksi yang dipersoalkan, ataupun pihak yang bertanggung jawab. Dugaan pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai juga masih dalam tahap pendalaman, bukan fakta yang telah diputus pengadilan.
Penyidikan Ditarik Mundur hingga Beberapa Tahun
KPK tidak membatasi penelusuran pada kejadian terbaru. Penyidik berencana memeriksa aktivitas pengurusan cukai sejak beberapa tahun sebelumnya untuk menentukan kapan dugaan penyimpangan mulai terjadi.
Budi mengatakan, KPK belum dapat memastikan rentang waktu perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu akan menyampaikan perkembangan setelah memperoleh informasi lebih lengkap dari hasil penyidikan.
"Untuk tempus-nya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," ujarnya.
Rencana penelusuran ke periode sebelumnya membuat dokumen perusahaan dan barang bukti elektronik yang disita menjadi bagian penting dalam penyidikan. Penyidik perlu menganalisis bukti tersebut untuk mengetahui rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengurusan pita cukai.
Berawal dari Pengembangan Kasus Bea Cukai
Penyidikan baru ini merupakan pengembangan perkara korupsi di lingkungan DJBC yang sebelumnya ditangani KPK. Rangkaian perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Salah satunya telah disertai penetapan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum.
KPK kembali mengumumkan pengembangan penyidikan pada 28 Oktober 2026. Dalam perkembangan terbaru ini, penyidik menerbitkan sprindik umum untuk mendalami dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai dan menggeledah kantor Bea Cukai Kudus serta kantor PT Djarum.
KPK menegaskan bahwa penyidikan baru tersebut masih berada pada tahap awal. Hingga informasi yang disampaikan pada 30 Oktober 2026, belum ada tersangka yang diumumkan untuk perkara khusus dugaan korupsi cukai rokok tersebut.
Perkara ini juga berbeda dari kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK menjelaskan, penyidikan yang ditanganinya berkaitan dengan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari cukai, sedangkan perkara Kejagung yang dimaksud berkaitan dengan dugaan masalah pajak.
Djarum: Kami Menghormati dan Menaati Hukum
Sebelum penggeledahan diperluas ke enam perusahaan terafiliasi, penyidik KPK telah mendatangi kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus pada Rabu (28/10).
Menanggapi penggeledahan di kantor pusat perusahaan, Senior Manager Corporate Communication Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan perusahaan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. Sementara itu, penyidik masih menganalisis dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan untuk mendalami dugaan penyimpangan cukai rokok yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.