Breaking News: Polri Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Breaking News: Polri Tetapkan Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sumber: Polri

Traktir Redaksi

Suka dengan artikel ini? Dukung jurnalisme Informasi.com dengan scan QRIS di bawah melalui m-banking atau e-wallet.

QRIS Media Informasi Dunia Simpan QRIS
Ikhtisar
  • • Bareskrim Polri menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal.
  • • Presiden Prabowo Subianto disebut menjadi salah satu target penyadapan, selain pejabat negara, politikus, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha.
  • • Penyidik menduga praktik penyadapan berlangsung sepanjang 2025–2026 tanpa prosedur penegakan hukum, disertai penghapusan jejak elektronik pada Oktober 2026.

INFORMASI.COM, Jakarta - Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto justru menyeret nama sejumlah petinggi kepolisian. Bahkan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diduga masuk dalam daftar tersangka bersama dua jenderal lainnya dalam perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri.

Penetapan tersebut diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam keterangannya, Asep menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU," kata Asep.

Ketiga tersangka tersebut diduga ialah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi yang merupakan perwira tinggi Bareskrim Polri dengan penugasan di luar struktur masih berstatus saksi.

Masuknya nama Listyo Sigit dalam perkara ini menjadi perhatian tersendiri. Sebab, dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki bukan sekadar penyadapan terhadap masyarakat biasa, melainkan menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia.

Asep mengungkapkan, penyidik menduga para tersangka melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Prabowo Subianto.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Namun, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar kepala negara. Penyidik juga menemukan indikasi pemantauan komunikasi terhadap sejumlah kalangan yang memiliki posisi penting dalam pemerintahan maupun kehidupan publik.

Asep menyebut kelompok yang diduga menjadi sasaran meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Dugaan Penyadapan Berlangsung Selama Dua Tahun

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Bareskrim, aktivitas penyadapan ilegal tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga kegiatan pemantauan komunikasi itu tidak memiliki kaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Padahal, penggunaan perangkat penyadapan oleh aparat harus mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Asep menegaskan bahwa penyadapan tidak boleh dilakukan secara sembarangan, terlebih jika kegiatan tersebut menyasar nomor telepon pejabat negara dan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Selain dugaan penyadapan, penyidik juga mengusut penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah dugaan penghilangan jejak aktivitas atau log elektronik pada Oktober 2026.

Penghapusan log tersebut diduga berkaitan dengan upaya menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Penyidik masih akan menelusuri peran masing-masing pihak dalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah kelompok masyarakat tersebut.

BAGIKAN
Add preferred source on Google
Anda harus login untuk memberikan komentar.