Mengapa Tom Lembong Divonis Bersalah?

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
INFORMASI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko), Jakarta, menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengapa Tom Lembong divonis bersalah?

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko