Sound Horeg: Yang Diharamkan, tapi Tidak Dilarang

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan surat edaran untuk mengatur sound horeg yang beberapa waktu belakangan menimbulkan kontroversi.
Surat edaran itu bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.
SE ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dan mulai berlaku 6 Agustus 2025.
Apa saja isinya? Simak informasi dalam infografik berikut:

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko