Sound Horeg: Yang Diharamkan, tapi Tidak Dilarang

Sound Horeg: Yang Diharamkan, tapi Tidak Dilarang
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko

INFORMASI.COM, Jakarta - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan surat edaran  untuk mengatur sound horeg yang beberapa waktu belakangan menimbulkan kontroversi.

Surat edaran itu bernomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025.

SE ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, serta Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, dan mulai berlaku 6 Agustus 2025.

Apa saja isinya? Simak informasi dalam infografik berikut:

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.