INFORMASI.COM, Jakarta - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Peringatan Hari Santri ditetapkan oleh Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo, pada 22 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta.
Hari Santri ditetapkan dengan keluarnya Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Hari Santri Nasional ditetapkan sebagai bentuk untuk mengingat dan meneladani jihad para santri dan ulama pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan pada 1945.
Lalu, apa itu santri? Cek informasi singkatnya dalam infografik berikut:
Ilustrasi: Informasi.com/Rizky Prayoga