INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah bersama Komisi VIII DPR RI menetapkan pembagian kuota haji per provinsi untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Untuk diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 orang, yang terdiri atas 203.320 calon haji reguler (92 persen) dan 17.680 calon haji khusus (8 persen).
Pembagian kuota per provinsi ditetapkan berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Berikut pembagian kuota haji per provinsi:
Ilustrasi: Informasi.com/Rizky Prayoga