INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan pelarangan terhadap impor pakaian bekas. Pasalnya, jumlah impor pakaian bekas kian tajam sejak 2024.
Selain sanksi pidana penjara, orang atau kelompok yang kedapatan melakukan impor pakaian bekas bakal kena denda besar.
Cek informasi selengkapnya dalam infografik berikut ini:
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko