INFORMASI.COM, Jakarta - Kementerian ATR/BPN mengimbau kepada para pemilik sertipikat tanah yang terbit pada periode tahun 1961-1997 untuk segera memperbarui ke sertipikat elektronik.
Hal itu mesti dilakukan karena sertipikat yang terbit pada periode tersebut belum memiliki peta kadastral yang dapat berpotensi menimbulkan sengketa pertanahan di kemudian hari.
Berikut informasi singkatnya dalam infografis:
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko