Biaya Haji 1447/2026 per Embarkasi

Biaya Haji 1447/2026 per Embarkasi
Foto: Kemenag

INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.

Berdasarkan salinan Keppres yang diterima di Jakarta, penetapan BPIH ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Keppres tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran Bipih oleh jamaah haji reguler, petugas haji daerah, dan pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) melalui bank penerima setoran yang ditunjuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lantas, berapa biaya haji per embarkasi untuk pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M? Berikut informasi singkatnya dalam infografik:

Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
Ilustrasi: Informasi.com/Putut Pramudiko
BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.