Trump Teken UU Stablecoin, AS Bersiap Jadi Ibu Kota Kripto Dunia

INFORMASI.COM, Jakarta - Presiden AS Donald Trump menandatangani GENIUS Act, undang-undang baru yang menciptakan rezim regulasi resmi untuk stablecoin, mata uang kripto yang dipatok ke dolar AS. Langkah ini dinilai sebagai titik balik besar dalam upaya melegitimasi kripto dan mendorong adopsi mainstream di ekonomi global.
Apa yang Terjadi?
- • Pada Jumat (18/7), Trump resmi mengesahkan GENIUS Act setelah disetujui oleh DPR AS dan Senat.
- • UU ini mengatur stablecoin harus didukung aset likuid seperti dolar tunai dan surat utang negara jangka pendek (T-bills).
- • Penerbit stablecoin juga wajib mengungkap komposisi cadangan mereka setiap bulan.
- • Harga Bitcoin, Ether, dan Ripple melonjak ke level tertinggi sepanjang masa menyusul pengesahan ini.
“ Penandatanganan ini merupakan validasi besar atas kerja keras dan semangat kepeloporan perangkat pemerintah federal, pelaku usaha kripto dan Kongres. Ini baik untuk dolar dan baik untuk negara. ”
— Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Kenapa Ini Penting?
- • Kini, stablecoin yang dulunya berada di wilayah abu-abu hukum memiliki kerangka regulasi yang jelas. Ini membuka jalan bagi bank, pelaku e-commerce, dan konsumen untuk menggunakan stablecoin sebagai alat transaksi sehari-hari.
- • Karena stablecoin wajib ditopang T-bills, permintaan terhadap utang jangka pendek AS bisa melonjak, yang dapat memberikan keuntungan ganda bagi ekonomi AS.
- • Trump secara terbuka menyatakan ambisinya menjadikan AS sebagai “ibu kota kripto dunia.”
- • Trump juga diketahui memiliki kepemilikan di World Liberty Financial, perusahaan stablecoin yang telah menghasilkan ratusan juta dolar untuk keluarganya.
Potensi Manfaat
- • Stablecoin bisa membuat pengiriman lintas negara lebih cepat dan murah tanpa harus melalui perantara bank.
- • Banyak perusahaan melihat potensi stablecoin untuk menggantikan biaya tinggi dari kartu kredit dan sistem pembayaran tradisional.
- • Dibanding kripto spekulatif, stablecoin cenderung lebih stabil karena nilainya dipatok ke dolar AS.
Tidak Semua Menyambut Positif
- • Banyak pihak menyebut lahirnya UU ini sarat konflik kepentingan, karena Trump dan keluarganya meraup sekitar $500 juta dari bisnis stablecoin milik mereka, World Liberty, yang mendapat keuntungan dari regulasi baru ini.
- • Tidak seperti simpanan bank, stablecoin tidak dijamin pemerintah, tidak mendapat bunga, dan minim perlindungan jika terjadi masalah.
- • Penerbit stablecoin bisa bertindak seperti "bank bayangan" tanpa pengawasan ketat, meningkatkan risiko krisis keuangan.
- • Maraknya stablecoin swasta bisa membuat konsumen harus menggunakan token berbeda di tiap toko, mempersulit transaksi.
- • Jika stablecoin terintegrasi terlalu dalam ke sistem keuangan, kegagalan satu penerbit bisa memicu efek domino dan bailout pemerintah.
“ Alasan kenapa Anda tidak akan menyarankan stablecoin kepada orang terdekat adalah karena dia harus menukar uang dolarnya, yang dilindungi pemerintah federal, diasuransikan, memiliki berbagai perlindungan konsumen, dan bahkan bisa menghasilkan bunga di rekening banknya, dengan stablecoin yang tidak memiliki semua perlindungan itu. ”
— Direktur Perlindungan Investor di Consumer Federation of America, Corey Frayer.
Suara Pasar dan Regulator
- • Pendukung industri menyambut GENIUS Act sebagai langkah besar menuju “regulasi yang jelas dan mendukung inovasi.”
- • Lembaga konsumen seperti Consumer Reports menentangnya, menyebut stablecoin bisa memicu kebangkrutan dan bailout jika semakin terintegrasi ke sistem keuangan utama.
- • Bank-bank besar AS mempertimbangkan ekspansi ke kripto, tetapi sebagian besar masih akan melakukannya lewat pilot project atau kolaborasi.
Dengan pengesahan GENIUS Act, AS resmi mengambil langkah besar menuju masa depan ekonomi digital berbasis kripto. Namun di balik euforia investor dan janji efisiensi teknologi, para pengkritik mengingatkan risiko besar, dari potensi konflik kepentingan hingga bayangan krisis keuangan baru. (NBC News/AP)