Malaysia Tolak Istilah Ambalat ala RI, Kukuhkan Klaim atas Sebagian Laut Sulawesi

Malaysia Tolak Istilah Ambalat ala RI, Kukuhkan Klaim atas Sebagian Laut Sulawesi
Ilustrasi dua kapal TNI AL di Perairan Ambalat. (Foto: TNI Angkatan Laut)

INFORMASI.COM, Jakarta – Pemerintah Malaysia secara resmi menolak penggunaan istilah "Ambalat" oleh Indonesia untuk menyebut wilayah laut di sekitar Blok ND6 dan ND7, dan kembali menegaskan bahwa kawasan tersebut adalah bagian dari Laut Sulawesi.

Apa yang Terjadi?

  • Mengutip New Straits Times, Selasa (5/8/2025), Malaysia menegaskan kembali bahwa wilayah maritim di sekitar Blok ND6 dan ND7 merupakan bagian dari Laut Sulawesi, bukan “Ambalat” seperti yang disebut oleh Indonesia.
  • Klaim tersebut merujuk pada Peta Baru Malaysia tahun 1979, yang selama ini menjadi dasar posisi resmi Malaysia dalam sengketa perbatasan maritim.
  • Wilayah ini sedang dibahas untuk kemungkinan pengembangan bersama (joint development) antara Malaysia dan Indonesia, namun masih dalam tahap eksplorasi awal dan belum ada kesepakatan yang dicapai.
  • Semua pembicaraan terkait kawasan ini akan dilakukan melalui jalur diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja sama bilateral yang sudah ada.
  • Malaysia juga merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 yang memenangkan klaim atas Sipadan dan Ligitan, sebagai penguat posisi di wilayah Laut Sulawesi.
  • Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Mohamad Hasan, menyampaikan klarifikasi ini di hadapan parlemen, menyatakan bahwa istilah yang digunakan harus mencerminkan posisi hukum dan kedaulatan Malaysia.

Malaysia tetap berkomitmen untuk melindungi kedaulatan, hak kedaulatan, dan kepentingannya sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.

— Pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri Malaysia.

Mengapa Ini Penting?

  • Penolakan istilah "Ambalat" oleh Malaysia menunjukkan adanya perbedaan persepsi mendasar terkait kedaulatan maritim antara kedua negara.
  • Sengketa ini menyangkut hak eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk potensi minyak dan gas di kawasan yang diklaim.
  • Malaysia berupaya memperkuat posisi hukumnya dengan merujuk pada UNCLOS 1982 dan peta nasionalnya, yang menjadi dasar klaim atas sebagian Laut Sulawesi.
  • Perbedaan istilah bisa berdampak pada arah negosiasi pengembangan bersama, termasuk batas wilayah tanggung jawab eksplorasi masing-masing pihak.
  • Situasi ini menunjukkan bahwa isu perbatasan maritim tetap menjadi titik rawan dalam hubungan bilateral Indonesia-Malaysia, meskipun ada jalur diplomatik yang dibuka.

Konteks Lebih Luas

  • Pemerintah Malaysia menegaskan akan terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Negara Bagian Sabah, untuk menjaga posisi negara tersebut dalam sengketa ini.
  • Menteri Luar Negeri Datuk Seri Mohamad Hasan menambahkan dalam sesi parlemen bahwa penggunaan istilah geografis harus mencerminkan posisi kedaulatan dan hak hukum Malaysia atas kawasan tersebut.
  • Malaysia juga merujuk pada putusan Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2002 yang memenangkan Malaysia dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai penguat posisi mereka di kawasan maritim ini.

Meski belum ada kesepakatan konkret, kedua negara diperkirakan akan melanjutkan pembahasan soal eksplorasi bersama secara hati-hati melalui jalur diplomatik. Perbedaan terminologi ini menunjukkan bahwa isu batas maritim masih menjadi batu sandungan dalam hubungan bilateral Indonesia-Malaysia. (New Straits Times/Bernama)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.