Trump Ambil Alih Kepolisian Washington D.C. dan Mengerahkan Garda Nasional

Trump Ambil Alih Kepolisian Washington D.C. dan Mengerahkan Garda Nasional
Presiden AS Donald Trump (Foto: The White House)

INFORMASI.COM, Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengerahkan 800 personel Garda Nasional ke Washington D.C., dan secara historis mengambil alih kendali Departemen Kepolisian Metropolitan, dengan dalih “menyelamatkan ibu kota dari kejahatan, kekacauan, dan kemiskinan”.

Apa yang Terjadi?

  • Trump mengaktifkan Pasal 740 District of Columbia Home Rule Act, memindahkan kendali kepolisian dari wali kota Muriel Bowser ke Jaksa Agung Pam Bondi.
  • Ini pertama kalinya kebijakan tersebut digunakan dalam sejarah.
  • Langkah ini diambil meski data resmi menunjukkan tingkat kriminalitas kota tersebut berada pada level terendah dalam tiga dekade terakhir.
  • Menteri Pertahanan Pete Hegseth mengumumkan 800 personel akan berpatroli di seluruh DC, dibantu 450 petugas dari berbagai badan federal.
  • Trump mengatakan polisi kini dapat “melakukan apa pun yang diperlukan” terhadap pelaku kejahatan.
  • Trump memerintahkan pemindahan paksa tunawisma dari pusat kota, sementara Jaksa Agung DC Jeanine Pirro menyerukan agar lebih banyak kasus remaja dibawa ke pengadilan dewasa.

Latar Belakang

  • Washington D.C. mengalami lonjakan pembunuhan pada 2023, tertinggi sejak 1997. Namun angka itu menurun tajam sejak awal 2024.
  • Keputusan Trump dipicu insiden penyerangan terhadap Edward Coristine, anggota tim pemerintah federal, oleh sekelompok pemuda minggu lalu.
  • Trump kalah telak di Washington D.C. dalam pemilu presiden melawan Kamala Harris (86 poin persentase) dan sebelumnya memaafkan pendukung yang terlibat serangan 6 Januari 2021.

Reaksi dan Kritik

  • Wali Kota Washington D.C. Muriel Bowser menyebut langkah ini “mengganggu dan belum pernah terjadi sebelumnya”, tetapi berjanji akan mematuhi hukum sambil menjaga martabat kota.
  • Pemimpin Minoritas di Kongres dari Partai Demokrat, Hakeem Jeffries, menyebut Trump sebagai “raja gadungan” dan menilai kebijakan ini berbahaya serta tak memiliki dasar hukum.
  • Aktivis HAM Al Sharpton menilai intervensi ini sebagai manuver politik untuk mengalihkan perhatian dari kritik terkait penanganan dokumen Jeffrey Epstein.
  • Jaksa Agung Pirro dan Bondi mendukung langkah ini, menuding sistem peradilan remaja terlalu lunak.

Langkah Trump mengambil alih kepolisian Washington DC dan mengerahkan Garda Nasional menuai kritik luas karena dianggap sebagai serangan terhadap otonomi kota dan bertentangan dengan data kriminalitas. Meski dibingkai sebagai upaya memulihkan keamanan, banyak pihak menilai keputusan ini lebih bermuatan politik ketimbang berdasarkan kebutuhan faktual. (The Guardian/USA Today)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.