Indonesia Menang Gugatan Biodiesel Lawan Uni Eropa di WTO

Indonesia Menang Gugatan Biodiesel Lawan Uni Eropa di WTO
Gedung WTO. (Flickr/Jeanne Menjoulet)

INFORMASI.COM, Jakarta - Indonesia mencatat kemenangan penting dalam sengketa perdagangan internasional. Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) memutuskan bahwa kebijakan Uni Eropa yang mengenakan bea imbalan (countervailing duties) atas produk biodiesel Indonesia tidak konsisten dengan aturan WTO. Putusan ini diumumkan pada Jumat (22/8/2025) dalam kasus Sengketa DS618.

Apa yang Terjadi?

  • Mengutip ANTARA, Senin (25/8/2025), Uni Eropa menuding pemerintah Indonesia memberikan subsidi kepada produsen biodiesel, khususnya melalui kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
  • Atas dasar itu, Komisi Eropa mengenakan bea imbalan pada impor biodiesel dari Indonesia.
  • Panel WTO menilai tuduhan tersebut tidak terbukti dan kebijakan Uni Eropa melanggar Perjanjian Subsidi dan Anti-Subsidi WTO.

Poin Penting Kemenangan Indonesia

  • Panel WTO menolak klaim Uni Eropa bahwa pemerintah Indonesia mengarahkan pelaku usaha sawit untuk menjual bahan baku ke produsen biodiesel dengan harga rendah.
  • Kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor sawit dinilai tidak bisa dikategorikan sebagai bentuk subsidi.
  • Uni Eropa gagal membuktikan adanya ancaman kerugian material bagi industri biodiesel Eropa akibat ekspor Indonesia.

Kami berharap UE dapat menghormati putusan WTO dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyesuaikan kebijakannya, sehingga Indonesia dapat memulihkan kinerja ekspor produk biodiesel ke Uni Eropa.

— Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Isy Karim.

Mengapa Ini Penting?

  • Keputusan ini memperkuat posisi Indonesia dalam mempertahankan akses pasar biodiesel di Eropa.
  • Putusan WTO juga menjadi preseden bagi negara lain dalam menghadapi kebijakan dagang proteksionis.
  • Jika Uni Eropa patuh, kinerja ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Eropa berpotensi pulih signifikan.

Kemenangan Indonesia atas Uni Eropa di WTO menegaskan bahwa tuduhan subsidi terhadap biodiesel Indonesia tidak berdasar. Putusan ini membuka peluang pemulihan ekspor biodiesel ke pasar Eropa, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama energi terbarukan di kancah global. (ANTARA)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.