Pengadilan Banding AS Ganjal Tarif Trump, Pertarungan Lanjut ke Mahkamah Agung

Pengadilan Banding AS Ganjal Tarif Trump, Pertarungan Lanjut ke Mahkamah Agung
Presiden AS, Donald Trump. (Foto: The White House)

INFORMASI.COM, Jakarta - Upaya Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor dengan dalih keadaan darurat nasional kembali mendapat hambatan hukum. Pengadilan Banding Federal AS pada Jumat (30/8/2025) memutuskan bahwa Trump telah melampaui batas kewenangan presiden dalam menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) 1977 untuk menetapkan tarif besar-besaran terhadap hampir semua negara mitra dagang AS.

Mengutip CBS News, Senin (1/9/2025), Putusan 7-4 ini sebagian besar menguatkan keputusan Pengadilan Perdagangan Internasional di New York pada Mei lalu, meski masih memberi waktu bagi pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Bagaimana Perselisihan Bermula?

  • Gugatan hukum diajukan oleh sejumlah negara bagian Demokrat dan bisnis kecil di AS, menilai Trump telah melampaui kewenangan konstitusional.
  • Pada 2 April 2025, Trump menetapkan tarif hingga 50 persen untuk negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, dan tarif dasar 10 persen untuk hampir semua negara lain.
  • Beberapa negara seperti Inggris, Jepang, dan Uni Eropa berhasil bernegosiasi untuk menghindari tarif lebih tinggi, sementara negara lain terkena beban besar. Laos misalnya, menghadapi tarif 40 persen.

Apa Itu IEEPA?

  • Undang-Undang IEEPA 1977 memberi presiden wewenang mengambil tindakan ekonomi dalam kondisi darurat.
  • Trump menyatakan defisit perdagangan sebagai “darurat nasional”, dan sebelumnya juga menggunakannya untuk mengenakan tarif pada Meksiko, Kanada, dan China dengan alasan imigrasi ilegal serta narkotika lintas batas.
  • Namun, pengadilan menilai penggunaan IEEPA dalam konteks ini melampaui niat asli Kongres.

Putusan ini menyoroti ancaman hukum serius terhadap salah satu kebijakan ekonomi paling menonjol yang dilakukan oleh Presiden AS.

— CEO deVere Group, Nigel Green.

Apakah Berlaku untuk Semua Tarif Trump?

  • Tarif atas baja, aluminium, dan otomotif tetap berlaku karena didasarkan pada aturan berbeda (UU Ekspansi Perdagangan 1962).
  • Tarif besar terhadap China pada masa jabatan pertama Trump juga tetap berlaku, bahkan masih dipertahankan oleh Presiden Joe Biden.
  • Sengketa hukum ini secara khusus menargetkan tarif “Hari Pembebasan” yang diumumkan Trump pada April.

Apa yang Bisa Terjadi Selanjutnya?

  • Trump berjanji membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, menyebut putusan itu “berbahaya bagi Amerika”.
  • Jika tarif dicabut, pemerintah AS mungkin harus mengembalikan sebagian pendapatan dari bea masuk, yang pada Juli sudah mencapai US$159 miliar.
  • Kenaikan harga barang impor bisa berkurang, namun strategi negosiasi Trump di panggung global akan kehilangan pijakan penting.

Meski perjanjian dagang yang ada tidak otomatis runtuh, pemerintah bisa kehilangan pilar strategi negosiasinya.

— Mantan pengacara Departemen Kehakiman AS, Ashley Akers.

Apakah Ada Opsi Lain bagi Trump?

  • Trade Act 1974 memberi kewenangan terbatas, dengan tarif maksimum 15 persen dan hanya berlaku 150 hari.
  • Trade Expansion Act 1962 (Pasal 232) bisa digunakan seperti pada tarif baja dan aluminium, namun membutuhkan investigasi Departemen Perdagangan.
  • Opsi ini membuat ruang gerak Trump jauh lebih terbatas dibanding IEEPA.

Putusan pengadilan banding menandai pukulan hukum serius bagi strategi perdagangan Trump, meski tarif masih berlaku sementara. Pertarungan kini bergeser ke Mahkamah Agung, yang akan menentukan apakah presiden memiliki wewenang hampir tak terbatas dalam memberlakukan tarif, atau justru harus tunduk pada batasan konstitusional yang lebih ketat. (CBS News)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.