Trump Gugat Putusan Pengadilan Tarif, Minta Mahkamah Agung Turun Tangan

Trump Gugat Putusan Pengadilan Tarif, Minta Mahkamah Agung Turun Tangan
Ilustrasi, Presiden AS Donald Trump (Foto: Dok. White House)

INFORMASI.COM, Jakarta - Pemerintahan Presiden Donald Trump resmi meminta Mahkamah Agung AS untuk meninjau kembali keputusan pengadilan banding federal yang menyatakan banyak tarif impor yang diterapkannya ilegal. Ia memperingatkan, bila putusan itu dibiarkan, ekonomi AS bisa “disandera” oleh kebijakan perdagangan balasan negara lain.

Apa yang Terjadi?

  • Departemen Kehakiman AS (DOJ) mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada Rabu (3/9/2025) malam, menindaklanjuti keputusan Pengadilan Banding Federal, yang dengan suara 7-4 menyatakan Trump tidak memiliki kewenangan menggunakan undang-undang darurat federal untuk memberlakukan tarif besar-besaran.
  • Keputusan pengadilan banding tidak langsung berlaku, memberi waktu hingga 14 Oktober 2025 agar DOJ mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung.
  • Taruhan hukum ini berpusat pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), yang menurut Trump memberinya wewenang penuh, tetapi dinilai pengadilan tidak mencakup pemberlakuan tarif.

Apa yang Dipertaruhkan?

  • Pemerintah berargumen, membatalkan tarif akan melemahkan posisi AS di hadapan mitra dagang dan membuka jalan bagi serangan balik perdagangan.
  • Trump menilai tarif telah mendorong “kemakmuran ekonomi yang belum pernah terjadi sebelumnya” dan menjadi alat negosiasi efektif untuk menekan negara lain dalam isu perdagangan.
  • Pengadilan banding menyatakan tarif adalah kewenangan inti Kongres, bukan Presiden, dan IEEPA tidak secara eksplisit menyebutkan tarif.

Strategi Trump

  • Pemerintahan Trump meminta Mahkamah Agung mempercepat proses, dengan target keputusan apakah akan mengadili kasus ini pada minggu depan, seluruh dokumen masuk akhir Oktober, dan sidang argumen awal November 2025.
  • Penasihat hukum Gedung Putih menegaskan keputusan pengadilan banding mengancam kesepakatan perdagangan yang sudah dinegosiasikan dengan beberapa negara, termasuk Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan.
  • Menteri Keuangan AS Scott Bessent dalam pernyataan resminya menyebut, putusan itu sangat melemahkan kemampuan Presiden untuk melakukan diplomasi nyata.

Suara Penentang Tarif Trump

  • Tantangan hukum dipimpin oleh kelompok usaha kecil yang menilai tarif Trump membebani bisnis dan mengancam kelangsungan hidup mereka.
  • Jeffrey Schwab, penasihat senior di Liberty Justice Center, optimistis pihaknya menang di Mahkamah Agung.

Tarif yang melanggar hukum ini menimbulkan kerugian serius pada usaha kecil dan membahayakan kelangsungan hidup mereka. Kami berharap kasus ini cepat selesai untuk menyelamatkan klien kami.

— Penasihat Senior Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab.

Latar Belakang Kasus

  • Tarif yang disengketakan mencakup pungutan dasar 10 persen pada hampir semua negara, serta tarif “resiprokal” lebih tinggi pada puluhan mitra dagang.
  • Termasuk juga bea masuk pada impor dari Kanada, Meksiko, dan China, yang menurut Trump gagal menangani masuknya fentanyl ke AS.
  • Meski dinyatakan melampaui kewenangan, tarif tetap berlaku karena pengadilan banding menolak perintah pengadilan dagang yang sempat memblokir penerapannya.

Pertarungan hukum tarif Trump kini memasuki babak akhir di Mahkamah Agung, dengan dampak besar bagi ekonomi, perdagangan global, dan batas kewenangan eksekutif. Putusan yang akan datang bukan sekadar soal tarif, melainkan juga ujian seberapa jauh Presiden AS bisa menggunakan hukum darurat untuk menentukan arah kebijakan ekonomi negara. (CBS News)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.