PBB Tegaskan Israel Lakukan Genosida, Serukan Tindakan Hukum Internasional

PBB Tegaskan Israel Lakukan Genosida, Serukan Tindakan Hukum Internasional
Ilustrasi, pergerakan pasukan IDF di Gaza City. (Foto: YouTube/Israel Defense Force)

INFORMASI.COM, Jakarta - Komisi Penyelidikan Independen Internasional PBB menyimpulkan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza. Laporan yang dirilis setelah penyelidikan dua tahun ini menyebutkan bahwa Israel terbukti melanggar Konvensi Genosida 1948, dengan melakukan empat dari lima perbuatan yang digolongkan sebagai genosida.

Temuan Utama Komisi PBB

  • Empat Aksi Genosida: Komisi menyatakan Israel melakukan pembunuhan massal, menyebabkan penderitaan fisik dan mental serius, menciptakan kondisi hidup yang bertujuan memusnahkan warga Palestina, serta memberlakukan kebijakan yang mencegah kelahiran.
  • Intent to Destroy: Analisis terhadap pernyataan pejabat sipil dan militer Israel, serta pola operasi militer, menunjukkan adanya niat untuk menghancurkan orang Palestina di Gaza, baik sebagian maupun seluruhnya.
  • Kegagalan Pencegahan: Israel dinilai tidak hanya gagal mencegah genosida, tetapi juga tidak menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Komisi menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas terjadinya genosida di Gaza. Jelas terdapat niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan-tindakan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Genosida.

— Ketua Komisi Penyelidikan Independen Internasional PBB, Navi Pillay.

Bukti-bukti Genosida

  • Pembunuhan dan cedera massal warga sipil, termasuk anak-anak.
  • Pengepungan total Gaza, termasuk pemblokiran bantuan kemanusiaan yang menyebabkan kelaparan.
  • Perusakan sistem kesehatan dan pendidikan secara sistematis.
  • Serangan terhadap situs keagamaan dan budaya.
  • Kekerasan berbasis gender dan seksual yang meluas.
  • Mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ) terkait langkah sementara.

Penilaian Niat Genosida

  • Komisi menggunakan standar “satu-satunya inferensi yang masuk akal” dari ICJ dalam kasus Bosnia v. Serbia.
  • Pernyataan pejabat senior Israel dinilai sebagai bukti langsung adanya niat genosida.
  • Pola tindakan Israel, termasuk kelaparan sistematis, menunjukkan kesengajaan menghancurkan kelompok warga Palestina.

Pihak yang Dinilai Bertanggung Jawab

  • Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant disebut telah menghasut terjadinya genosida.
  • Israel sebagai negara dianggap bertanggung jawab penuh atas kejahatan ini.

Seruan Tindakan Internasional

  • Israel harus segera mengakhiri genosida, mencabut blokade, dan membuka akses penuh bantuan kemanusiaan.
  • Negara anggota diminta menghentikan transfer senjata ke Israel dan memastikan perusahaan maupun individu tidak terlibat dalam mendukung genosida.
  • Dorongan investigasi dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung.

Setiap hari tanpa tindakan berarti menelan korban jiwa dan mengikis kredibilitas komunitas internasional. Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan segala cara yang tersedia secara wajar bagi mereka untuk menghentikan genosida di Gaza.

— Navi Pillay.

Laporan terbaru Komisi PBB mempertegas bahwa genosida di Gaza bukan sekadar tuduhan politik, melainkan temuan hukum internasional yang mengikat. Dengan bukti kuat mengenai pola kekerasan sistematis dan niat genosida, tekanan kini beralih ke komunitas internasional: apakah mereka akan mengambil langkah nyata atau membiarkan sejarah mencatat kelalaian mereka. (United Nations Human Rights Office)

BAGIKAN
Anda harus login untuk memberikan komentar.