- Home
- Internasional
- Menyoal Prancis Klaim Netanyahu Kebal Hukum
Menyoal Prancis Klaim Netanyahu Kebal Hukum

INFORMASI.COM, Jakarta - Pernyataan Prancis belum lama ini menjadi sorotan. Otoritas Prancis mengeklaim Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, kebal hukum.
Dikutip dari Al Arabiya dan Middle East Eye, Jumat(29/11/2024), padahal, sebelumnya, Prancis siap untuk mematuhi ketentuan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC).
"Ketentuan kekebalan dari penuntutan di ICC berlaku untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu," ujar Kementerian Luar Negeri Prancis.
ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan untuk NetanyahuNetanyahu, lanjut Prancis, dilindungi oleh aturan kekebalan yang berlaku bagi negara-negara yang bukan merupakan anggota ICC. Ditambah lagi, Israel bukanlah anggota ICC.
"Suatu negara tidak dapat dianggap bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan kewajibannya, dalam hukum internasional sehubungan dengan kekebalan yang diberikan kepada negara-negara yang bukan merupakan pihak ICC," tulis Kementerian Luar Negeri Prancis.
"Kekebalan tersebut berlaku untuk Perdana Menteri Netanyahu dan menteri lain yang bersangkutan dan harus dipertimbangkan jika ICC meminta kami untuk menangkap dan menyerahkan mereka," tulis otoritas ini lagi.
Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan eks menteri pertahanan, Yoav Gallant, serta seorang petinggi militer Hamas, Mohammed Deif.
Ragam Reaksi Dunia tentang Surat Perintah ICC untuk Penangkapan NetanyahuPada Pasal 27 Statuta Roma, kekebalan tidak akan menghalangi Mahkamah untuk menjalankan yuridiksi atas orang tersebut.
Akan tetapi, pada Pasal 98, disebutkan bahwa suatu negara tak bisa "bertindak tidak konsisten dengan kewajibannya berdasarkan hukum internasional sehubungan dengan kekebalan hukum seseorang."
Kemudian, pada Pasal 98 (1), disebutkan bahwa ICC tidak bisa memaksa salah satu anggotanya untuk menangkap pejabat dari negara yang bukan anggota pengadilan tersebut jika hal itu akan memaksanya untuk melanggar kewajiban hukum internasional mengenai kekebalan negara atau diplomatik.
Kecam Penangkapan terhadap Netanyahu, Biden Sebut ICC KeterlaluanPakar kekebalan hukum dan mantan penasihat ICC untuk bidang kejahatan kemanusiaan, Leila Sadat, berkata ada kemungkinan Israel dan sekutunya diperkirakan akan mengupayakan pembelaan kekebalan hukum. Akan tetapi, putusan ICC pada 2019 telah menutup jalan untuk kekebalan hukum.
"Tidak ada pengadilan internasional yang pernah menyatakan seorang kepala negara atau individu berpangkat tinggi memiliki kekebalan hukum," ujar Sadat.
Dia berkata pada 2019, Kamar Banding ICC memutuskan tak ada kekebalan hukum sama sekali bagi kepala negara di hadapan pengadilan internasional yang memiliki yuridiksi. Ini berbeda dengan pengadilan nasional.
Putusan tersebut dikeluarkan setelah Yordania gagal menangkap Bashir pada 2017. Putusan itu juga menyorot celah kekebalan yang ditemukan di pasal 98 (1), tidak memberikan pengecualian terhadap pasal 27.
(Penulis: Hanun Rifda Arabella)
Komentar (0)
Login to comment on this news